Translate

Monday, July 2, 2012

ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION, DAN EUGENETIKA

ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION, DAN EUGENETIKA

 

A.    Pengertian Abortus, Menstrual regulation, dan Eugenetika.

1.    Pengertian Abortus.

Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sedangkan menurut Moryono Reksediputra (Fakultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan.

2.    Pengertian Mesntrual Regulation.

Sebutan Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual Regulation secara harfiah artiya pengaturan menstuasi atau datang bulan atau haid. Tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan atu dilenyapkan.
Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.

3.    Pengertian Eugenetika.

Eugenetika yaitu sebuah pemikiran yang berpijak pada konsep evolusi dan genetika dimana menganggap suatu ras, suku, agama, atau kelompok tertentu lebih pantas unggul dan dihormati dibandingkan kelompok lainnya. Sedangkan para pengangguran, orang-orang cacat, penjahat, dan idiot dianggap sebagai pembawa masalah dan harus dimusnahkan. Dalam teori eugenetika, faktor gen sangatlah penting, sakral dan menjadi penentu keunggulan suatu bangsa. Menurut mereka, orang cerdas akan melahirkan anak yang cerdas.

B.    Macam-macam Abortus, Menstrual regulation, dan Eugenetika.

Secara umum,pengguguran kandungan (abortus) dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni:
  1. Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
  2. Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion)
  3. Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. 
Abortus ini terdiri dari 3 bentuk, yaitu :
  1. Abortus atas dasar Artficialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya, jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan sicalon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
  2. Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar nikah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki melalui bantuan dukun.
  3. Abortus yang dilakukan karena adanya illat, artinya islam membolehkan melakukan tindakan abortus karena ada sebab yang dipandang oleh hukum islam yang tidak bertentangan. Contohnya kehamilan yang mengancam keselamatan sang ibu.
Selain penjelasan diatas, pendapat lain mengatakan Abortus terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1.    Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
2.     Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
3.    Abortus Insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim.
4.    Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
5.    Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
6.    Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih.

C.    Pandangan dan Tinjauan Hukum Islam Mengenai Abortus, Menstrual Regulation, dan Eugenetika.

1.    Pandangan Islam terhadap Abortus dan Menstrual Regulation.

Para Fuqaha telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan roh (setelah 4 bulan kahamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa.
Sedangan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh pada janin yaitu sebelum berumur 4 bulan, para Fuqaha berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan penguguran tersebut.
Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah tidak boleh aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, dengan alasan karena belum ada mahkluk yang bernyawa. Abu Hanifah memenadang dalam usia tersebut janin masih sedang mengalami pertumbuhan.
Sedangkan  Ibnu Hajar dalam kitabnya Alhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum al-Din, Syekh Syaltut dalam kitabnya al-Fatawa, mereka mengharamkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh, karena sesungguhnya janin pada saat itu sudah ada kehidupan yang patut dihormati, yaitu dalam hidup pertumbuhan dan persiapan  pengguguran kandungan pada masa perkembangan kandungan, mereka jinayah makim meningkat perkembangan kandungan,makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungan dalam keadaan hidup.

     Firman allah Swt dalam surat al-a’raaf:172.
                         •      
172. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Inbu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka dikalangan ulama telah ada ijma (konsensus) tentang haramnya abortus.
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi /menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, kerena Islam mempunyai prinsip:
“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sesuai dengan hadis Nabi:
“Semua anak yang dilahirkan atas fitrah sehingga dia jelas agamanya, kemudian orang tuanya lah yang menjadikan anak itu Yahudi, Nasrani dan Majusi”.(H.R Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”.
Yang dimaksud dengan fitrah dalam hadis ini yaitu:
a.    Dasar pembawaan manusia yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni.
b.    Kesucian/kebersihan (purity), artinya behwa semua anak manusia di lahirkan dalam keadaan suci/bersih dalah segala macam dosa.

2.    Pandangan Islam Terhadap Eugenetika.

Eugenetika bertujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental, dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemeriksaan medis yang canggih menderita cacat atau atau penyakit yang sangat berat, misalnya down syndrome, maka digugurkan janin terebut dengan alasan hidup anak yang ber-IQ sangat rendah itu tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat. Jelas tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan perbuatan kriminal. Sebab bertentangan dengan norma agama, norma Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHP dan UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Najm ayat 38 :
       
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,

5 comments:

Anonymous said...

syukron katsir ukhtii...
blognya sangat membantu... :)

indah cullen said...

Senang bisa membantu.. :)

Unknown said...

assalamu'alaikum,.
mtur swun bantuannya ukhty,.

Unknown said...

assalamu'alaikum,.
mtur swun bantuannya ukhty,.

Unknown said...

assalamu'alaikum,.
mtur swun bantuannya ukhty,.