Translate

Friday, July 6, 2012

Pantai Cerocok dan Langkisau ~ An awesome place in Pesisir Selatan

Pantai Cerocok dan Langkisau

An awesome place in Pesisir Selatan



Guys, bulan lalu indah sama beberapa classmate pergi ke daerah Pesisir Selatan. Sebenarnya tujuan utamanya ke Pesisir Selatan untuk pergi ke Wedding Party (Pesta Pernikahan) salah satu teman sekelas ndah. Tapi berhubung lagi disana, jadi sekalian aja kami hunting tempat-tempat yang bisa dijadikan tempat untuk cuci mata. Seperti kata pepatah, 'sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui'. hehe. .






Nah, seperti judul diatas yang udah ndah sebutin kali ini, (yang pastinya semua udah bisa menebak tempat apa yang bakalan ndah ceritaen disini adalah Pantai Cerocok and Langkisau.
Pantai Cerocok dan langkisau terletak di daerah Pesisir Selatan (Semoga ndah nggak salah sebut daerah nya...). Kalau Pantai Cerocok kalo dilihat directly (secara langsung), pantainya berwarna ijo.



Kayakna pantai Cerocok banyak alga ijo-nya ( <------ cuma pendapat indah siih). Oh ya, di pantai ini juga banyak yg jualan alias dagang.. ada yang ngejual pernak-pernik untuk dijadikan souvenir, ada juga yang jualan baju-baju santai de el el. . .


Nah, sehabis puas berkeliling menikmati pesona Pantai Cerocok, indah sama teman-teman ngelanjutin perjalanan ke Langkisau. Oh ya, waktu itu, karena ini kunjungan pertama indah ke Pesisir Selatan, dan juga baru pertama kali nya denger nama Langkisau (waaah,, gak update ba nget aku..), indah nanya maksud Langkisau itu apa. Apa cuma sekedar nama atau ada sejarahnya sampe-sampe di daerah tsb dikasi nama Langkisau. Semua nggak tau pasti kenapa daerahnya disebut Langkisau.. (lha jelas, orang kita-kita bukan penduduk Pesisir Selatan) :D


Tapi waktu indah keliling liat daerah sekitar-sekitar situ, indah nglihat spanduk yang tulisannya bertema "Mari Sukseskan Festival langkisau". Kalo dilihat dari foto-foto di spanduknya sih Festival Langkisau adalah festival tahunan yang berisi event-event pergelaran, lomba paralayang, lomba sampan, festival tari daerah, dan lain sebagainya yang sepertinya juga kegiatan untuk mempromosikan tempat wisata di daerah Pesisir Selatan.



Sayangnya waktu indah and teman-teman kesana, festival nya belom mulai (masi beberapa hari lagi), jadi nggak bisa lihat secara langsung gimana seru nya Festival langkisau tersebut. yang jelas, pasti event ituw serru banget.. Huuftt,, Insya Allah suatu hari nanti bisa jalan-jalan kesana lagi.. sekarang di tunda dulu.. (berhubung ada keterbatasan finansial nih.. :D , )

Oh ya, di kawasan Langkisau, ada tempat yang indah 'n cakep banget. Nama tempat nya juga langkisau. langksau ini berada diatas ketinggian. jadi kita bisa lihat laut dari atas... Subhanallah,, Indah bangett..!! Awesome..!!







So, bagi kamu-kamu yang suatu hari nanti pergi jalan-jalan ke Pesisir Selatan, kamu kudu ngunjungi tempat-tempat yang indah sebutin diatas. Rugii banget kalo nggak coba..!


Pesan kali ini :: Banyak wisata Indonesia yang belum kita jelajahi. So, Mari kita berwisata di negeri sendiri.. :)

Thursday, July 5, 2012

Jalan-Jalan Part.2 Looking for an Awesome View

Jalan-Jalan Part.2

Looking for an Awesome View


Hallo guys, kali ini indah mau nyambung cerita jalan-jalan yang kemarin. Jadi sekarang kita bakalan ngelanjutin cerita sehabis kami nonton Pacu Jawi. Nah, bagi yang belum ada baca, silahkan klik disini.

So, guys.. setelah event Pacu Jawi yang kami nonton selesai, Indah sama Aji Imas Reni (Chyren) ngelanjutin jalan-jalan ke kawasan Simpang Kubu Karambia,Kec. Batipuh (Kalau nggak salah nama kecamatannya.. hehe).

Alasan kita jalan-jalan kesana cuma satu. Pengen ambil foto yang bacground belakangnya alur rel kereta api (soalnya kalau kawasan Tanah Datar satu-satunya alur rel kereta api yang paling deket ya emang di kawasan Batipuh. Itupun alur rel nya udah nggak dipake lagi. :(  ). Tujuan kami ngambil foto yang berlatar alur kereta api biar kesannya unik gitu. Haha.. :D Kami memang suka ngambil foto yang rada streng dikiet. Biar kesannya crazy idea gitu. Hahaha :D

But guys, ternyata untuk sampai ditempat yang mau kami tuju, indah sama chyren harus nyebrang jembatan dulu. Mending kalau jembatannya lebar, aman, kuat. But the fact is the bridge was a little bit broken. Maksudnya, Butuh usaha dan keseimbagan yang gede untuk sampai di ujung sanaa..! Karna chyren udah duluan nyampe diseberang (berhubung nih anak sama sekali nggak takut ketinggian), ujung-ujungnya mau nggak mau indah juga harus nyebrang.


Wuiihh,, serrem amat dah..! Apa lagi kalo ngeliat kebawah. Grrr..! But, finally I arrived savely. Pfiiuhh. .

So, setelah kami nyampe diseberangnya, kami langsung berkodak-kodak ambil gambar dengan latar belakang alur rel kereta api. (Berharap kali aja ada foto yang cakep buat dijadikan foto profil di fb) Haha.. :D





Chyren bergaya semedi..


Setelah kami puas foto sana-sini, kamipun pulang (berhubung udah sore juga). Tapi emang dasar kami maniak foto-foto, alhasil selama di perjalan pulang kami selalu berhenti di tempat-tempat yang hijau-hijau. Memanjakan mata dengan hamparan padi-padi, bukit-bukit, yang serba hijau. Wah, keren deh pokoknya.

Pelajaran kali ini, ternyata untuk berwisata menikmati pemandangan dan refreshing, nggak perlu pergi repot-repot ngeluarin duit. Disekitar kita banyak kok tempat yang bisa dijadikan alternatif buat refreshing. Kayak yang indah n chyren lakuen. Menikmati pemandangan yang bisa buat "sumpek" jadi ilang. And yang paling penting, gratis boo’ (Hahaha, ini untuk yang doyan gratis-gratisan :D

Tuesday, July 3, 2012

HUNTING PACU JAWI~Melihat Tradisi Orang Minangkabau

Jalan-Jalan Part.I

HUNTING PACU JAWI

Melihat Tradisi Orang Minangkabau


Anyeong...!
kali ini ndah mau cerita tentang pengalaman sama Aji Imas Reni alias Chyren dkk. Beberapa bulan yang lalu, di kawasan Cubadak (Masih di daerah Kab.Tanah datar juga) ada event serru gitu. ---> Pacu jawi.



 Pacu Jawi adalah tradisi masyarakat Minangkabau sebagai bentuk tanda syukur seorang petani atas keberhasilan panennya. Ya, Kebanyakan mata pencaharian masyarakat Miangkabau adalah petani. Kegiatan pacu jawi ini biasanya diadakan setiap tahunnya. Salah satu tujuan dari pacu jawi ini juga untuk menarik para wisatawan baik wisatawan lokal, maupun manca negara. Bahkan para photografer professional banyak yang sengaja datang ke Indonesia, khususnya Suamatra Barat untuk bisa mengambil gambar kegiatan tradisional ini.

Indah sempat-sempatin foto bareng masyarakat yang sedang memainkan salah satu alat musik tradisional Minangkabau. Talempong..!

Mesjid Quba. Mesjid Bergaya minimalis namun bersih dan nyaman

MESJID QUBA SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR-SUMATRA BARAT

Minimalis, Elegan, dan Nyaman


Friends, kali ini indah punya cerita tentang mesjid Quba yang terletak di Nag.Salimpaung, Kab. Tanah Datar, Sumatra Barat. Indah, Wika, bang Angger, n bang Opic nggak sengaja mampir ke Mesjid Quba untuk menunaikan ibadah shalat ashar.


Kebetulan ada mesjid, jadi kami berhenti sejenak. Sebenarnya indah pribadi sih udah sering lihat nih mesjid, tapi belom pernah mampir sebelumnya. Soalnya, kalau indah mau ke Duri (Riau), pasti lewat daerah Sungai tarab dulu.

Pertama kami masuk ke tempat wudu'nya, rada sedikit terpesonaa gimanaaa gitu. Coz toilet n tempat wudu' nya bersih banget. Wangi lagi. Bersih banget deh pokoknya^^


Waktu kami berjalan masuk ke mesjid abis ngambil wudu', kami merasa amazing lagi. Baru memasuki pintu mesjid aja, tercium lagi bau harum. Dimana-mana wangi semua. Bahkan mukena yang kami pake pun wangi banget.. (Haha.. soalnya kebanyakan mesjid kan kadang gak ngejaga kebersihan juga. misalnya, mukena tercium bau apek dsb).

Monday, July 2, 2012

Foto-foto ketika mengikuti seleksi PPAN

Ini waktu kami udah selesai tes TOEFL. Semua pada deg-degan menunggu hasilnya. karena kami belum pernah ngambil tes TOEFL sebelumnya. .


Karena ikut tes nya mendadak, semua pada galau menunggu hasilnya. gimana nggak, kami ikut tes tanpa ada persiapan mental sedikitpun. . . Alhamdulillah, akhirnya tes toefl kami diatas 450 semua. bahkan Reni Fira Mita (Ayen) dan Muthia berhasil dapat score TOEFL lebih dari 500



Foto-foto untuk kenang-kenangan dulu sebelum perform

Prinsip-prinsip dalam Manajemen Kelas

PRINSIP-PRINSIP DALAM MANAJEMEN KELAS


A.    Prinsip Dasar Manajemen Kelas.

Pengelolaan kelas mengandung pengertian yaitu, proses pengelolaan kelas untuk menciptakan suasana dan kondisi kelas yang memungkinkan siswa dapat belajar secara efektif.
Sedangkan prinsip dasar pengelolaan kelas adalah pegangan atau acuan yang dimiliki sebagai pokok dasar berfikir atau bertindak bagi seorang pendidik dalam usaha menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal serta mengembalikan kondisinya bila terjadi gangguan dalam proses pembelajaran.
Tujuan pengelolaan kelas adalah agar setiap anak dapat bekerja dengan tertib sehingga tercapai tujuan pengajaran yang efektif. Sebagai indikator dari sebuah kelas yang tertib adalah :
  1. Setiap anak harus bekerja, tidak macet artinya tidak ada anak yang terhenti karena tidak tahu akan tugas yang harus diselesaikan atau tidak dapat melakukan tujuan yang diberikan kepadanya.
  2. Setiap anak terus melakukan pekerjaaan tanpa membuang waktu, artinya setiap anak beepakerja secepatnya agar cepat menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya.

Pengelolaan kelas sangat dibutuhkan untuk kelangsungan belajar mengajar yang optimal dan menghindari terjadinya gangguan dalam pengelolaan kelas.
Jadi, berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan kelas adalah keterampilan guru menciptakan dan memilihara kondisi belajar yang optimal.  Sedangkan prinsip dari pengelolaan kelas yaitu cara atau pegagangan yang harus dimiliki guru dalam menciptakan suasana belajar dan mengembalikan suasana belajar apabila ada gangguan.

B.    Macam-Macam Prinsip dalam Manajemen Kelas

Prinsip-prinsip pengelolaan kelas adalah sebagai berikut:
1.    Hangat dan antusias
Hangat dan antusias merupakan salah satu peinsip yang diperlukan dalam proses belajar dan mengajar. Guru yang hangat dan akrab pada anak didik selalu menunjukkan antusias pada tugasnya atau pada aktifitasnya akan berhasil dalam mengimplementasikan pengelolaan kelas.

2.    Tantangan (materi yang menantang kreatifitas, metode)
Penggunaan kata-kata, tindakan, cara kerja, atau bahan-bahan yang menantang akan meningkatkan gairah siswa untuk belajar sehingga mengurangi kemungkinan munculnya tingkah laku yang menyimpang.

3.    Bervariasi
Penggunaan alat atau media, gaya mengajar guru, pola interaksi antara guru dan anak didik akan mengurangi munculnya gangguan, meningkatkan perhatian siswa. Penggunaan media dapat membuat pelajaran menjadi menarik, menghilangkan kejenuhana dan membantu siswa dan keterampilan. Kevariasian ini merupakan kunci untuk tercapainya pengelolaan kelas yang efektif dan menghindari kejenuhan.
4.    Keluwesan
Keluwesan tingkah laku guru untuk mengubah strategi mengajarnya dapat mecegah kemungkinan munculnya gangguan siswa serta menciptakan iklim belajar mengajar yang efektif. Sikap dan tingkah laku, menonton dalam mengajar dapat menciptakan suasana belajar kondusif dan menarik, sehingga anak didik akan focus dan kosentrasi dalam belajar.


5.    Penekanan pada hal-hal yang positif

Pada dasarnya dalam mengajar dan mendidik guru harus menekankan pada hal-hal yang positif dan menghindari pemusatan perhatian pada hal-hal yang negatif. Penekanan pada hal-hal yang positif yaitu penekanan yang dilakukan guru terhadap tingkah laku siswa yangpositif dari pada mengomeli tingkah laku yang negatif. Penekanan tersebut dapat dilakukan dengan pemberian penguatan yang positif dan kesadaran guru untuk menghindari kesalahan yang dapat mengganggu jalannya proses belajar mengajar.

6.    Penanaman disiplin diri
Tujuan akhir dari pengelolaan kelas adalah anak didik dapat mengembangkan disiplin diri sendiri. Untuk itu seorang guru dapat mendorong anak didik untuk dapat melaksanakan disiplin. Dan guru hendaknya menjadi teladan mengendalaikan diri dan pelaksanaan tanggung jawab. Jadi, guru harus disiplin dalam segala hal bila ingin ana didiknya ikut berdisiplin dalam segala hal.

7.    Stabilitas emosi yang stabil yaitu guru harus bisa menjaga emosi nya dan sabar dalam melatih perseta didik.

8.    Optimisme dan Percaya diri yaitu diharapkan guru punya  rasa kepercayaan diri yang kuat dalam mengajar.

9.    Keserderhanaan
(penampilan dan pakaianan)

10.    Adil yaitu seorang guru harus menyamakan peserta didik tanpa bembedakan gender nya yang kaya maupun siswa yang miskin, yang pintar mapun yang bodoh, adil dalam memberikan nilai.

11.    Humoris yatu seorang guru harus bisa membawa suasana belajar yang santai tidak kaku, kadang-kadang ada suatu  cerita yang membuat anak didik tertawa.

Jadi dapat penulis simpulkan bahwa dalam pengelolaan kelas guru harus bisa menjalankan prinsip yang terdapat diatas agar tujuan dari manajemen kelas dapat terlaksana dengan baik.

C.    Strategi untuk Mengimplementasikan Prinsip-prinsip Manajemen Kelas dalam Pembelajaran.


Strategi pengelolaan kelas adalah pola atau siasat yang menggambarkan langkah-langkah yang digunakan guru dalam menciptakan dan mempertahankan kondisi kelas agar tetap kondusif, sehingga siswa dapat belajar optimal, aktif, dan menyenagkan dengan efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Prinsip-prinsip pengelolaan kelas di atas dapat diimplikasikan guru dalam proses belajar mengajar dengan cara-cara sebagai berikut:

1.    Keteladanan

Keteladanan merupakan pemberian contoh dari seseorang pada orang lain. Seorang guru dalam mengadakan pendekatan kepada anak didiknya dapat dilakukan dengan memberikan keteladanan kepada anak didiknya dengan sikap dan tingkah laku yang baik. Dengan sikap dan tingkah laku yang ditunjukkan oleh guru pada anak didiknya akan menimbulkan semangat bagi anak didik dalam pembelajaran.

2.    Pembiasaan
Pembiasaan adalah menerapkan sesuatu secara kontiniu agar menjadi sebuah kebiasaan.

3.    Melalui cerita atau contoh
Pembelajaran akan lebih mudah dipahami oleh anak didik ketika seorang guru dapat menerangkan pelajaran dengan memberikan contoh yang sesuai dengan materi pelajaran. Jadi guru diharapkan mampu membawa peserta didik mengikuti jalan cerita dengan berusaha membuat peserta didik memiliki pandangan yang rasional terhadap sesuatu.

4.    Terapan melalui kurikulum.

Dalam menerapkan kurikulum pada setiap mata pelajaran dapat diterapkan prinsip-prinsip pengelolaan kelas.
Hal-hal yang berkaitan dengan strategi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan kelas dalam pembelajaran ialah sebagai berikut:
a.    Guru memberikan teladan yang baik.
b.    Memberika tugas-tugas kepada siswa agar mereka merasa tertantang dan termotivasi untuk belajar.
c.    Menggunakan metode dan media pembelajaran yang bervariasi
d.    Melakukan berbagai percobaan.
e.    Berusaha memusatkan perhatian pada tugas-tugas tertentu yang berhubungan dengan pencapaian tujuan pembelajaran.
f.    Memberikan motivasi serta semangat agar siswa tetap aktif dan berminat dalam belajar.
g.    Memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran

Penataan Lingkungan Kelas yang Kondusif Baik Fisik Maupun Nonfisik

Penataan Lingkungan Kelas yang Kondusif Baik Fisik Maupun Nonfisik


A.    Penataan Fisik Kelas yang Kondusif

Kelas merupakan taman belajar bagi siswa dan menjadi tempat mereka, bertumbuh dan berkembang baik secara fisik, intelektual maupun emosional.Oleh karena itu kelas harus dikelola sedemikian rupa sehingga benar-benar merupakan taman belajar yang menyenangkan. Adapun ciri-ciri umum kelas yang kondusif yaitu rapi, bersih, sehat, tidak lembab, cukup cahaya yang meneranginya, sirkulasi udara cukup, perabot dalam keadaan baik, ditata dengan rapi, dan jumlah siswa tidak lebih dari 40 orang.
Menurut Winzer (Winataputra, 1003: 9.9) menyatakan bahwa pengelolaan kelas adalah cara-cara yang ditempuh guru dalam menciptakan lingkungan kelas agar tidak terjadi kekacauan dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencapai tujuan akademis dan sosial . Dan salah satu bentuk pengelolaan  kelas adalah dengan mengatur penataan tempat duduk siswa. Salah satu prinsip umum adalah bahwa siswa atau murid seharusnya memiliki ruang yang cukup untuk bekerja dengan nyaman. Menurut Joachim 2002, ada tiga penataan tempat duduk yang bisa digunakan didalam kelas. Antara lain :
  1. Tempat duduk berbaris-baris. Penataan tempat duduk inio effektif untuk pengajaran seluruh kelas tetapi tidak efektif untuk kerja kelompok kecil atau diskusi kelas.
  2. Tempat duduk semi baris. Penataan tempat duduk yang cocok untuk kerja kelompok kecil tetapi kurang cocok untuk pengajaran seluruh kela dan diskusi kelas.
  3. Tempat duduk letter U. Penataan tempat duduk yang cocok untik pengajaran seluruh kelas tetapi tidak cocok untuk kerja kelompok kecil.
Dalam menajemen kelas yang efektif, lingkungan fiik merupakan faktor yang sangat penting. Oleh karena itu, lingkungan fisik harus dapat ddesain secara baik dan lebih dari sekedar penataan barang-barang dikelas. Menurut Everston et al (2003) terdapat empat prinsip umum yang dapat dipakai dalam menata kelas, yaitu :
1.    Kurangi kepadatan ditempat lalu lalang.
2.    Pastikan bahwa guru dapat dengan mudah melihat semua anak.
3.    Materi pelajaran dan perlengkapan anak harus mudah diakses.
4.    Pastikan siswa dengan mudah melihat semua presentasi kelas.
Sedangkan menurut Loisell (Winataputra, 2003) Adapun prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan oleh seorang guru dalam menata lingkungan fisik kelas adalah sebagai berikut :

1. Visibility ( Keleluasaan Pandangan)
Visibility artinya penempatan dan penataan barang-barang di dalam kelas tidak mengganggu pandangan siswa, sehingga siswa secara leluasa dapat memandang guru, benda atau kegiatan yang sedang berlangsung. Begitu pula guru harus dapat memandang semua siswa kegiatan pembelajaran.

2. Accesibility (mudah dicapai)
Penataan ruang harus dapat memudahkan siswa untuk meraih atau mengambil barang-barang yang dibutuhkan selama proses pembelajaran. Selain itu jarak antar tempat duduk harus cukup untuk dilalui oleh siswa sehingga siswa dapat bergerak dengan mudah dan tidak mengganggu siswa lain yang sedang bekerja.

3. Fleksibilitas (Keluwesan)
Barang-barang di dalam kelas hendaknya mudah ditata dan dipindahkan yang disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran. Seperti penataan tempat duduk yang perlu dirubah jika proses pembelajaran menggunakan metode diskusi, dan kerja kelompok.

4. Kenyamanan
Kenyamanan disini berkenaan dengan temperatur ruangan, cahaya, suara, dan kepadatan kelas.

5. Keindahan
Prinsip keindahan ini berkenaan dengan usaha guru menata ruang kelas yang menyenangkan dan kondusif bagi kegiatan belajar. Ruangan kelas yang indah dan menyenangkan dapat berpengaruh positif pada sikap dan tingkah laku siswa terhadap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan.
Selain seperti yang disebutkan diatas, sebaiknya guru juga mempertimbangan pula pada aspek biologis seperti, postur tubuh siswa, dimana menempatkan siswa yang mempunyai tubuh tinggi dan atau rendah. Dan bagaimana menempatkan siswa yang mempunyai kelainan dalam arti secara psikologis, misalnya siswa yang hiper aktif, suka melamun, dan lain sebagainya sehingga penataan lingkungan kelas dapat dikondisikan seefektif mungkin.

B.    Menciptakan Suasana Kelas yang Kondusif.

Salah satu faktor penting yang dapat memaksimalkan kesempatan pembelajaran bagi anak adalah penciptaan lingkungan atau suasana pembelajaran yang kondusif. Lingkungan pembelajaran dalam hal ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tempat proses pembelajaran dilaksanakan. Sedangkan kondusif berarti kondisi yang benar-benar sesuai dan mendukung keberlangsungan proses pembelajaran.
Menurut Naim (2009), ada dua aspek penting yang perlu dikembangkan oleh seorang guru sehingga mampu menciptakan pembelajaran yang kondusif bagi siswa, yaitu pribadi guru dan suasana pembelajaran. Perpaduan kedua aspek tersebut akan menjadikan dimensi inspiratif semakin menemukan momentum untuk mengkristal dan membangun energi perubahan positif dalam diri siswa. Kepribadian guru sebagai orang dewasa dapat menjadi model sekaligus pengarah dan fasilitator belajar yang tercermin dari suasana atau iklim pembelajaran yang diciptakan di dalam kelas. Kedua aspek ini, pada gilirannya akan mampu mengakumulasi potensi diri para siswa untuk semakin meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya.

Adapun lingkungan nonfisik (suasana) yang perlu diciptakan oleh seorang guru demi terselenggaranya kelas yang kondusif yaitu sebagai berikut :
  1. Interaksi siswa dengan guru serta siswa dengan siswa lainnya. Kembangkan interaksi yang nyaman antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa lainnya. Interaksi ini hanya bisa terjalin kalau guru menggunakan cara PAKEM dalam pembelajaran. Kalau guru hanya menggunakan cara mengajar ceramah, dapat dipastikan interaksi antar siswa akan terbatas.
  2. Buatlah aturan, tata tertib, etika, yang disepakati oleh semua siswa. Aturan yang dibuat secara demokratis ini menjadi bagian yang mengikat dan memberi keuntungan kepada semua warga kelas
  3. Kenyamanan kelas sebagai tanggung jawab bersama. Sampaikan kepada semua siswa bahwa kenyamanan kelas menjadi tanggung jawab bersama. Seminggu sekali ajaklah siswa mendisain dan mengatur ruang kelasnya. Kegiatan ini dapat dilakukan seminggu sekali, misalnya dilakukan pada hari sabtu sebelum pulang sekolah. Bahas dengan mereka apa yang perlu ditambahkan di kelas dan apa yang perlu dikurangi.
  4. Refleksi. Tugaskan kepada setiap siswa untuk menuliskan refleksinya mengenai ruang kelas mereka. Melalui refleksi ini guru akan memahami pakah ruang kelasnya ini sudah kondusif untuk pembelajaran atau belum.

Monogami dan Poligami dalam Perspektif Fiqh Kontemporer

Monogami dan Poligami


A.    Pengertian Monogami dan Poligami

Istilah monogamy berasal dari bahasa Yunani, yakni monos berarti “satu” atau “sendiri”, dan gamos yang berarti “pernikahan”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996:257), pengertian monogami yaitu perkawinan seseorang dengan seseorang (yakni seorang laki-laki dengan seorang perempuan). Di dalam islam, Allah SWT menganjurkan untuk beristri satu saja untuk menghindarkan seseorang berbuat sewenang-wenang dan membuat orang lain sengsara atau menderita apabila seseorang beristri lebih dari satu. Walaupun seorang laki-laki diperbolehkan mengawini  wanita lebih dari seorang, tetapi kalau tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebaiknya hanya beristri satu orang saja.
Sedangkan istilah poligami berasal dari kata poly yang berarti “banyak” dan gamos yang berarti “kawin atau perkawinan”. Jadi poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama. Mengawini wanita lebih dari satu orang ini menurut Hukum  Islam diperbolehkan dengan dibatasi paling banyak empat orang dengan syarat harus berlaku adil kepada mereka. Yakni harus adil dalam melayani istri, seperti urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan segala hal yang bersifat lahiriah. Jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja (monogami). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
وَإِن خِفتُم أَلّا تُقسِطوا فِى اليَتٰمىٰ فَانكِحوا ما طابَ لَكُم مِنَ النِّساءِ مَثنىٰ وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۖ فَإِن خِفتُم أَلّا تَعدِلوا فَوٰحِدَةً
Artinya : “ maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka ( nikahilah ) seorang saja.” ( An nisa : 3 )


B.    Monogami dan Poligami dalam Perundang-undangan.

Pada dasarnya Undang-Undang perkawinan menganut asas monogami di dalam perkawinan. Hal ini tegas disebut dalam pasal 3 ayat 1 yang berbunyi : Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.
Akan tetapi asas monogami dalam Undang-Undang perkawinan ini tidak bersifat mutlak, tetapi hanya bersifat pengarahan kepada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan poligami dan bukan menghapuskan sama sekali sistem poligami.
Seorang pria boleh melakukan poligami asal memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan dalam Undang-undang perkawinan. Yakni :
  1. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri terdahulu. Persetujuan ini bisa tertulis dan bisa dinyatakan secara lisan didepan sidang pengadilan.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Walaupun demikian pengadilan hanya dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pengadilan dalam memberikan putusan selain memeriksa apakah syarat-syarat yang berlaku telah dipenuhi. Dan harus diingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.

C.    Monogami dan Poligami dalam pandangan/ tinjauan hukum islam.

Menurut Syamahsari dalam kitab tafsir Al-Kasyaf (dalam Masail Al Fiqhiyah), mengatakan bahwa poligami menurut syariat islam adalah merupakan suatu tukhshah (kelonggaran ketika darurat).
Kebolehan berpoligami dijelaskan dalam QS. An Nisaa ayat 3, yang berdasarkan ayat tersebut, memang dalam islam poligami diperbolehkan, namun mempunyai batas, yakni empat orang istri. Seperti yang tertulis dalam hadist Nabi Muhammad SAW :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda kepada Ghailan bin Umayah al-Tsaqafi yang telah memeluk agama islam dan memiliki sepuluh orang istri : “Pilihlah empat dari mereka dan ceraikanlah yang lainnya (H.R Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’).

Adapun tindakan poligami diperbolehkan jika :
1.    Istri tidak dapat dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Alasan ini memang bisa dibenarkan karena jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, ini berarti hak-hak suami suami dalam rumah tangga tidak terpenuhi. Hal ini akan menghalangi tercapainya tujuan perkawinan tersebut.
2.    Istri cacat atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Melaksanakan poligami dalam keadaan seperti ini dipandang lebih berperikemanusiaan dari pada melakukan monogami dengan tindakan menceraikan istri yang sedang dalam penderitaan dan membutuhkan pertolongan (perlindungan) dari seorang suami.
3.    Apabila istri tidak dapat memberi keturunan. Alasan ini adalah alasan yang wajar, sebab memperoleh keturunan adalah merupakan salah satu tujuan dari perkawinan itu sendiri. Namun hakim harus mendapat keterangan yang jelas dari seorang ahli, apakah kemandulan itu berasal dari pihak istri. Apabila ternyata kemandulan tersebut berasal dari pihak istri, maka alasan ini dapat diterima.

Namun pada dasarnya, islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko dari pada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam  keluarga yang poligamis. Dengan demikan, poligamis itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga. Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisir sifat cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis. Oleh karena itulah, poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.


D.    Proses Perceraian di Pengadilan Agama.

Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di PengadilanAgama dan apabila yang mengajukan adalah suami maka permohonan cerainya diajakan di Pengadilan Agama tempat si istri bertempat tinggal (KTP), apabila istri sebagai pemohon maka diajukan di Pengadilan Agama dimana istri bertempat tinggal. Sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri dan dasar mengajukan sesuai dengan Pasal 118 HIR.
Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama yaitu sebagai berikut:

1.    Sidang kelengkapan berkas-berkas (permohonan didaftarkan dan biasanya para pihak dipanggil untuk sidang pertama selama 3 minggu, dalam sidang pertama maka Majelis Hakim akan menawarkan perdamaian kepada para pihak), pembacaan gugatan dan usaha perdamaian.

2.    Diikuti dengan acara mediasi.
Mediasi ini dilakukan sebelum diadakan sidang perceraian. Dimana mediasi ini ditunjuk satu orang mediator dari salah satu hakim di Pengadilan Agama tersebut. Umumnya mediasi dilakukan sebanyak 2 kali, dan dilaksanakan di ruangan khusus. apabila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk maka mediator akan membuat berita acara hasil mediasi, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan

3.    Sidang jawaban.
Apabila tidak tercapai hasil mediasi, maka sidang berikutnya Termohon akan mengajukan jawaban atas permohonan cerai dari Pemohon.

4.    Sidang replik.
Terhadap jawaban dari Termohon, maka Pemohon membuat tanggapan atas jawaban Termohon Tersebut.

5.    Sidang duplik.
Yakni tanggapan Pemohon atas Replik dari Termohon. Sidang pembuktian dari penggugat.

6.    Mengajukan bukti-bukti baik Pemohon maupun Termohon.
Bukti yang diajukan oleh para pihak adalah  bukti surat maupun saksi (minimal 2 orang saksi) untuk menguatkan dalil dan Pembuktian dari Termohon yaitu mengajukan bukti-bukti, baik bukti surat maupun saksi untuk menyangkal dalil dari Pemohon oleh Termohon.

7.    Sidang kesimpulan.
Kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon di dalam persidangan. Kesimpulan tersebut dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan dan kesimpulan tersebut bukan sesuatu keharusan bagi para pihak tapi alangkah lebih baiknya diajukan untuk menguatkan dalil maupun bantahan dari para pihak tersebut.

8.    Sidang Putusan.
Tahap terakhir setelah proses pemeriksaan perkara selesai yaitu putusan hakim.

OPERASI PLASTIK


 OPERASI PLASTIK


A.    Pengertian Operasi Plastik.

Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Berasal dari kata bahasa Yunani platikos yang berarti "membentuk".
Operasi plastik atau lebih dikenal dengan nama bedah plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.
Operasi plastik biasanya memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh doket atau tenaga medis yang bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan fungsi dan bentuk tubuh seseorang.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Dalam pelaksaanaannya, operasi plastik ini terdiri dari dua bentuk, yaitu : operasi tanpa ada unsur kesengajaan, dan operasi yang disengaja.
1.    Operasi tanpa ada unsur kesengajaan.
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan), seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, atau yang disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari pennyakit kusta, TBC, atau karena luka bakar diwajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja. Walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya. Bentuk operasi ini dapat diistilahkan dengan operasi dharuriyyah.

2.    Operasi yang dilakukan dengan sengaja.
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Operasi ini dapat diistilahkan dengan ikhtiyariyyah. Operasi dalam bentuk ini ada dua macam, yaitu :
a.    Operasi anggota badan.
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, dengan ditambah, dikurang, atau dibuang sesuai keinginan agar terlihat cantik.

b.    Operasi mempermuda anggota tubuh.
Adapun operasi ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, tangan, perut, atau alis dengan tujuan agar kelihatan lebih muda dari umur yang sebenarnya sehingga tampak tetap cantik dan memikat.

B.    Operasi Plastik dalam pandangan Islam.

Dalam membahas hukum pelaksanaan operasi plastik dalam pandangan islam, terdapat tiga pendapat para ulama, diantaranya :
1.    Pendapat yang melarang secara mutlak,
2.    Pendapat yang membolehkan.

1.    Pendapat yang melarang operasi plastik.

Operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dasar hukum dilarangnya operasi plastik oleh ulama Fiqh berdasarkan pada Firman Allah pada Q.S. An-Nisaa’ : 119
• •     •                  
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

    Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
   
    Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra, beliau pernah berkata ”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)
    Dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.

2.    Pendapat yang Membolehkan Operasi Plastik.

Operasi plastik dibolehkan (mubah) dengan tujuan memperbaiki cacat sejak lahir, seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian, seperti akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah.
Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi).
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Selain itu, Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya. Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”. Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenisnya.
    Jadi kesimpulan yang dapat diambil adalah operasi plastik hukumnya boleh bila bertujuan untuk memperbaiki cacat akibat kecelakaan atau sejak lahir. Operasi semacam ini diperbolehkan (hukumnya mubah).

ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION, DAN EUGENETIKA

ABORTUS, MENSTRUAL REGULATION, DAN EUGENETIKA

 

A.    Pengertian Abortus, Menstrual regulation, dan Eugenetika.

1.    Pengertian Abortus.

Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sedangkan menurut Moryono Reksediputra (Fakultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Dari beberapa penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan.

2.    Pengertian Mesntrual Regulation.

Sebutan Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan oleh dokter Arab yang artinya pengguguran kandungan yang masih muda. Menstrual Regulation secara harfiah artiya pengaturan menstuasi atau datang bulan atau haid. Tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu mentruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung. Maka ia meminta janinnya dihilangkan atu dilenyapkan.
Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus Provocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.

3.    Pengertian Eugenetika.

Eugenetika yaitu sebuah pemikiran yang berpijak pada konsep evolusi dan genetika dimana menganggap suatu ras, suku, agama, atau kelompok tertentu lebih pantas unggul dan dihormati dibandingkan kelompok lainnya. Sedangkan para pengangguran, orang-orang cacat, penjahat, dan idiot dianggap sebagai pembawa masalah dan harus dimusnahkan. Dalam teori eugenetika, faktor gen sangatlah penting, sakral dan menjadi penentu keunggulan suatu bangsa. Menurut mereka, orang cerdas akan melahirkan anak yang cerdas.

B.    Macam-macam Abortus, Menstrual regulation, dan Eugenetika.

Secara umum,pengguguran kandungan (abortus) dapat dibagi menjadi beberapa macam, yakni:
  1. Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
  2. Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion)
  3. Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. 
Abortus ini terdiri dari 3 bentuk, yaitu :
  1. Abortus atas dasar Artficialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya, jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan sicalon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
  2. Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya, abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar nikah atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki melalui bantuan dukun.
  3. Abortus yang dilakukan karena adanya illat, artinya islam membolehkan melakukan tindakan abortus karena ada sebab yang dipandang oleh hukum islam yang tidak bertentangan. Contohnya kehamilan yang mengancam keselamatan sang ibu.
Selain penjelasan diatas, pendapat lain mengatakan Abortus terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1.    Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
2.     Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
3.    Abortus Insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim.
4.    Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
5.    Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
6.    Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih.

C.    Pandangan dan Tinjauan Hukum Islam Mengenai Abortus, Menstrual Regulation, dan Eugenetika.

1.    Pandangan Islam terhadap Abortus dan Menstrual Regulation.

Para Fuqaha telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan roh (setelah 4 bulan kahamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa.
Sedangan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh pada janin yaitu sebelum berumur 4 bulan, para Fuqaha berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan penguguran tersebut.
Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah tidak boleh aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, dengan alasan karena belum ada mahkluk yang bernyawa. Abu Hanifah memenadang dalam usia tersebut janin masih sedang mengalami pertumbuhan.
Sedangkan  Ibnu Hajar dalam kitabnya Alhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum al-Din, Syekh Syaltut dalam kitabnya al-Fatawa, mereka mengharamkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh, karena sesungguhnya janin pada saat itu sudah ada kehidupan yang patut dihormati, yaitu dalam hidup pertumbuhan dan persiapan  pengguguran kandungan pada masa perkembangan kandungan, mereka jinayah makim meningkat perkembangan kandungan,makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungan dalam keadaan hidup.

     Firman allah Swt dalam surat al-a’raaf:172.
                         •      
172. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Inbu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka dikalangan ulama telah ada ijma (konsensus) tentang haramnya abortus.
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi /menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, kerena Islam mempunyai prinsip:
“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sesuai dengan hadis Nabi:
“Semua anak yang dilahirkan atas fitrah sehingga dia jelas agamanya, kemudian orang tuanya lah yang menjadikan anak itu Yahudi, Nasrani dan Majusi”.(H.R Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”.
Yang dimaksud dengan fitrah dalam hadis ini yaitu:
a.    Dasar pembawaan manusia yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni.
b.    Kesucian/kebersihan (purity), artinya behwa semua anak manusia di lahirkan dalam keadaan suci/bersih dalah segala macam dosa.

2.    Pandangan Islam Terhadap Eugenetika.

Eugenetika bertujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental, dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemeriksaan medis yang canggih menderita cacat atau atau penyakit yang sangat berat, misalnya down syndrome, maka digugurkan janin terebut dengan alasan hidup anak yang ber-IQ sangat rendah itu tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat. Jelas tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan perbuatan kriminal. Sebab bertentangan dengan norma agama, norma Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHP dan UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Najm ayat 38 :
       
38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,

Ansuransi dan Pegadaian Syariah

Ansuransi dan Pegadaian Syariah


A.    DEFINISI ASURANSI DAN PEGADAIAN SYARIAH

1.    Pengertian Asuransi Syariah.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan asuransi syariah didefinisikan sebagai alat untuk menanggulangi risiko (nasabah) dengan cara menanggung bersama kerugian yang mungkin terjadi dengan pihak lain (perusahaan asuransi) .
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
Di sisi lain, asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan yang sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong. Pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan dibagi menjadi dua bagian yang jelas porsinya, yaitu tabungan dan derma. Bagian tabungan ini akan tetap menjadi milik peserta dan pada akhirnya akan dikembalikan pada peserta. Sedangkan bagian derma dari awal perserikatan sudah diikrarkan untuk tujuan itu. Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

2.    Pengertian Pengadaian Syariah.

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Perusahaan Umum Pengadaian dalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran  dana ke masyarakat  atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

B.    PRINSIP OPERASIONALISASI ASURNSI DAN PENGADAIAN SYARIAH

1.    Prinsip Operasionalisasi Asuransi Syariah

Sembilan prinsip yang menjadi karakteristik operasional  ansuransi syariah, yakni :
a.    Ansuransi syariah menerapkan konsep saling menanggung dan tanggung jawab bersama. “takaful” artinya saling menjamin diantara anggota kelompok.
b.    Akad ansuransi syariah bukan merupakan kontrak jual beli dimana satu pihak menawarkan dan pihak lain bersedia membeli layanan dengan harga tertentu.
c.    Akad ansuransi syariah merupakan kesepakatan sekelompok orang untuk menjamin atau melindungi diri mereka terhadap kemalangan atau kesusahan, yang disepakati jenisnya, melalui pengumpulan dana bersama.
d.    Dalam hal ini salah satu anggota anggota menderita kerugian karena kemalangan atau bencana. Anggota tersebut akan menerima sejumlah uang dari dana bersama sesuai ketentuan kesepakatan. Kerugian tersebut bukanlah pemindahan tanggung jawab kepihak lain atau pihak perantara, sebagaimana dipraktekkan dalam asuransi konvensional.
e.    Dalam akad asuransi syariah para peserta adalah tertanggung sekaligus penanggung. Setiap peserta harus membayar sejumlah kontribusi kedalam dana bersama yang disebut “dana takaful”. Besarnya kontribusi harus sesuai dengan tingkat resiko, yang dapat dihitung menggunakan prinsip-prinsip ilmiah dan modern dibidang aktuaria.
f.    Untuk menghilangkan unsur berjudi, setiap peserta harus bersedia menyisihkan dana sumbangan (tabarru) sesuai dengan biaya resiko. Dengan demikian santunan yang diberikan kepada para peserta yang mengalami kemalangan atau musibah berasal dari dana sumbangan.
g.    Para peserta asuransi syariah berhak mendapatkan surplus dana (setelah pembayaran klaim, reasuransi, cadangan teknis dan biaya), sesuai sistem pembagian yang disepakati. Sebaliknya, bila terjadi kekurangan dana, para peserta juga secara kolektif bertanggung jawab menutupnya sesuai dengan proporsi masing-masing.
h.    Peran perusahaan asuransi dalam asuransi syariah adalah sebagai penglola dana takaful bagi peerta yang ditunjuk melalui kontrak perwakilan (wakalah). Sebagai pengelola dana, perusahaan asuransi mendapatkan imbalan dalam bentuk fee, yaitu : manajemen fee, performance fee (laba investasi + surplus underwriting).
i.    Dalam hal terjadi defisit, demi praktisnya, perusahaan asuransi syariah berkewajiban meminjakan modalnya untuk menutup kekurangan, tanpa bunga. Pinjaman tersebut akan ditutup oleh surplus dimasa mendatang. Besarnya modal yang dimiliki perusahaan asuransi menentukan kapasitas underwriting dari dana takaful .

2.    Prinsip Operasionalisasi Pegadaian syariah

Implementasi operasi syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pengadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn (gadai) saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Disamping kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, salah satu pembedanya adalah pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.

C.    PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG ASURANSI DAN PEGADAIAN SYARIAH.

1.    Pandangan Hukum Islam Mengenai Asuransi.

a.    Pendapat pertama : Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
1)    Asuransi sama dengan judi
2)    Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti
3)    Asuransi mengandung unsur riba/renten
4)    Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi
5)    Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba
6)    Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
7)    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah

b.    Pendapat Kedua : Membolehkan.

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
1)    Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi
2)    Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
3)    Saling menguntungkan kedua belah pihak
4)    Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
5)    Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
6)    Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah)
7)    Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

c.    Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram.

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Asuransi Syariah a. Prinsip Asuransi Syariah Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)    Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2)    Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3)    Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4)    Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5)    Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6)    Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

2.    Pandangan Hukum Islam Mengenai Pegadaian.

Gadai secara hukumnya diperbolehkan asalkan tidak terkandung praktek ribawi. Sebagaimana dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nissa: 29
                    •       
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Q.S. Al-Baqarah: 283 :
         •                              
283. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dalam gadai secara syariah, tidak ada pembungaan uang pinjaman, melainkan biaya penitipan barang. Ketika  seseorang menggadaikan mobilnya, maka ia berkewajiban untuk membayar biaya penitipan mobil tersebut. Dan biaya seperti itu wajar terjadi. Maka ketika seseorang menggadaikan mobil, ia pun pada hakikatnya harus membayar biaya penitipan mobil itu. Biaya penitipan itulah menjadi keuntungan bagi pihak yang memberi pinjaman hutang. Perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalah dalam hal pengenaan bunga. Pengadaan syariah bebas dari bunga, yang ada hanyalah biaya penitipan barang.

Bank Syariah dan Bank Konvensional

“Bank Syariah dan Bank Konvensional”


A.    Bank Syariah

1.    Pengertian.

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah) . Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

2.    Prinsip Operasional Bank Syariah.

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Meskipun UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system ( dua system perbankan ). Dua system perbankan itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam ). Praktik perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktik konvesional. Bank konvensional boleh membuka cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan pemisahan keragaan ruangan.
Adapun prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut, yakni :
•    Perniagaan atas barang-barang yang haram,
•    Bunga (riba),
•    Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
•    Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Sedangkan unsur-unsur yang dibangun oleh bank syariah adalah sebagai berikut :
•    Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
•    Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
•    Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
•    Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.

a.    Titipan atau simpanan
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 jenis al-wadiah, yaitu :
1)    Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Yaitu akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
2)    Wadiah Yad Adh –Dhamanah (Guarantee Depository)
Adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan barang atau uang tersebut  dan harus bertangggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam bentuk giro dan tabungan.

b.    Bagi hasil.
Adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha untuk penyeia dana dan dengan pengelolaan dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah :
1)    Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
2)    Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

c.    Jual beli.
Merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut degan nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan. Impilikasinya berupa :
1)    Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2)    Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
3)    Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
d.    Sewa.
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Sewa (al-ijarah) terbagi menjadi dua jenis yaitu ijarah sewa murni dan ijarah al mumtahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana sipenyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
e.    Al-wakalah, dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti tranfer.
f.    Al-kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi pihak kedua atau yang ditanggung.
g.    Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
h.    Ar-rahn, yaitu menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya . barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya.
i.    Al-Qadh, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

B.    Bank Konvensional.

Dalam bank konvensional terfapat kegiatan yang dilarang oleh syariat islam. Seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi barang-barang yang diharamkan. Selain itu, bnk konvensional juga menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya bunga yang dijanjikan dimuka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus di bayar oleh bank.
Maka bank harus ‘menjual’ kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya pengguna yang lebih tinggi. Perbedaan diantara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread nya positif, dimana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari pada beban bunga yang dibebankan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan, dan sebaliknya.



C.    Kedudukan Bunga Bank dalam Islam.


               
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Jabir bin Abdullah Ra. berkata : "Rasulullah Saw melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya". HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Attirmidzi.

Dilarangnya riba dengan sangat tegas dan keras dalam ajaran Islam telah membawa banyak pertanyaan tentang bagaimana kedudukan bunga bank yang berlaku sekarang ini. Sehingga tidak mengherankan kemudian muncul berbagai pendapat yang cukup beragam di kalangan para fuqaha maupun masyarakat umum yang mencoba memberikan fatwanya. Secara umum pendapat tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu pendapat pertama yang dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya haram. Pendapat kedua yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sama dengan riba sehingga hukumnya halal dengan berbagai argumennya. Sedangkan pendapat ketiga mengambil jalan tengah dengan mengatakan bahwa selama bunga tersebut rendah dan tidak memberatkan salah satu pihak maka hukumnya halal dan apabila bunga tersebut sudah tinggi dan sangat memberatkan maka hukumnya haram.

Analisis yang jernih dan objektif terhadap berbagai nash dari Al-Qur'an dan Sunnah serta mekanisme kerja bank dan sistem bunganya, sebenarnya akan mengantarkan kita kepada suatu pemahaman yang jelas untuk dapat menarik kesimpulan tentang kedudukan bunga bank dalam syariat Islam. Mempelajari berbagai bentuk riba yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pada masa lalu ternyata memiliki esensi yang sama (walau dengan bentuk berbeda) dengan sistem bunga yang sedang berjalan pada masa kini diberbagai lembaga yang disebut bank. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bunga bank sama dengan riba dan itu sangat dilarang dalam Islam. Besar atau kecil, yang haram tetaplah haram.

Akibat yang ditimbulkan oleh sistem bunga pada saat ini sepertinya tidak terlalu jauh berbeda dengan akibat yang ditimbulkan oleh sistem riba di jaman dulu, bahkan pada sisi-sisi tertentu ternyata jauh lebih menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan suatu bangsa. Ambil contoh eksploitasi negara-negara sedang berkembang oleh negera-negara maju melalui pinjaman modal dengan menggunakan sistem bunga. Akibatnya, pembangunan yang dilakukan dengan susah payah, hasilnya hanya dinikmati oleh negara-negara maju melalui pembayaran bunga pinjaman yang sudah sangat membengkak. Inilah suatu kezaliman yang sangat zalim.

Mengamati kondisi ini sudah sangat perlu dan merupakan keharusan untuk membentuk suatu sistem baru di bidang perbankan khususnya dan perekonomian pada umumnya yang bebas bunga dengan bersendikan pada keadilan, kemanusiaan, pemerataan kekayaan, dan persaingan yang sehat. Ajaran Islam sebenarnya telah memberikan landasan-landasan yang kokoh tentang sistem perekonomian yang bercirikan dan mempunyai karakter tersebut di atas. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah bentuk lembaga keuangan yang disebut bank Islam.
Beberapa Pandangan Tentang Bunga Bank
Menurut Hosen dan Hasan Ali (PKES, 2008:12) beberapa alasan mengapa bunga menjadi dilarang dalam Islam, diantaranya adalah:

•    Bunga (interest) sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya cenderung menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full employment) (MA Khan, 1986: Ahmad, 1952: Mannan, 1986)
•    Krisis-krisis moneter internasional terutama disebabkan oleh institusi yang memberlakukan bunga (MA. Khan, 1986)
•    Siklus-siklus bisnis dalam kadar tertentu dinisbahkan kepada fenomena bunga (Ahmad, 1952: Su’ud, 1980)
•    Teori ekonomi modern yang berbasis bunga ini belum mampu memberikan justifikasi terhadap eksistensi bunga (Khan dan Mirakhor, 1992). Pandangan Islam tentang Riba & Bunga Bank

Majelis ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa tentang bunga bank (interest/fai’dah), yaitu;
•    Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al qaradh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
•    Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya
•    Praktek pembangunan haram hukumnya, baik yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pengadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnnya maupun dilakukan oleh individu.

D.    Pola Operasi bank Syariah.

Pada sistem operasi bank syariah pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendpatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya,modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasi tersebut meliputi :

1. Sistem Penghimpunan Dana

Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas:
a.    Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.

b.    Titipan (Wadi’ah)
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah.
Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.    Investasi (Mudharabah)
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan, dengan demikian bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.

2. Sistem Penyaluran Dana (Financing)

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a.    Transaksi pembiayaan.
Ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan pembiayaan murabahah, salam dan istishna’.
b.    Transaksi pembiayaan.
Ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa.
c.    Transaksi pembiayaan.
Ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa Layanan Perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.