Translate

Friday, May 11, 2012

Example Stimulate Speech


Speech to Stimulate.

Why We Should Bring Lunch Box.


Asalamualaikum Wr. Wb.

My loving audience,  today I will talk about why we should bring Luch Box to our campus.
Nowdays, there are many foods that are not hygience and are not guarantee. Many foods containing preservative. So we are afraid  to choose or buy any foods in outside when we was in the college or campus.  So what is the solution for that? If we dont buy anything in outside but we still keep eating healthy food. The answer is we can bring luch box. But the problem is most of college students feel shy if they bring lunch box to their campus. Because they are afraid if their friends judge them as childish and look like as children who always bring lunch box. Whether, the are many advantages if we bring lunch box to our campus.

First, if we bring lunch box to our campus, we can eat healthy food, because no formalin there, no preservative there. Of course, we will not give it to our foods, because we will eat it. So we will bring food that are healthy, less calory, hygience, and well guarantee.

Second, if we bring lunch box to our campus, we can keep our health. Because we always eat healthy foods, and we can keep our health by eating healthy food.

Third, if  we bring lunch box, we can bring a big portions into your lunch box. So that we can share to our friends and eating together.

And the last is, if we bring lunch box, we can save our money. Because we do not need to buy anything again in the campus. So we can save our money and using it to buy something that more important such as a literature, books or something like that.

So, never shy to bring lunch box. Never shy to your friends. Just enjoy your self, and enjoy your food. Because by bring lunch box we can eat healthy food, keep healthy by eating food, we can share to our friends, and we can save our money.
So, do want to start bring lunch box to your campus?
Thank  you for attention.
Asalamualaikum Wr.Wb.


Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan.

Daftar Isi

Kata Pengantar..................................................................................................................
Daftar Isi...........................................................................................................................
Bab. I. Pendahuluan
Latar Belakang......................................................................................................
Batasan Masalah...................................................................................................
Tujuan...................................................................................................................
Bab. II. Pembahasan
Pengertian inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan..........................
Pandangan islam terhadap inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan...
Bab III. Penutup
Kesimpulan............................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Pada zaman sekarang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat. Keduanya sangat berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan rumah tangga. Kehidupan tumah tangga merupakan suatu kehidupan yang diawali dengan perkawinan yang nantinya pasti sebuah keluarga akan mendambakan kehadiran seorang anak. Akan tetapi tidak semua keluarga akan mendapatkan keturunan dikarenakan beberapa kendala. Namun semua itu dapat diatasi dengan adanya kemajuan teknologi seperti adanya inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan. Permasalahannya adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang hal-hal tersebut, sehingga sering terjadi penyimpangan agama. Untuk itu, penulis mencoba membuat makalah ini untuk mengupas pengertian dan pandangan islam terhadap masalah diatas.
B.    Batasan masalah.
Didalam makalah ini, penulis akan membahas tentang :
a)    Pengertian inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan.
b)    Pandangan islam terhadap inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan.

C.    Tujuan.
Makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa tentang pengertian inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan, serta pandangan islam terhadap hal-hal tersebut. Sehingga diharapkan nantinya kita bisa terhindar dari penyimpangan-penyimpangan agama.


BAB.II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan.
1.    Inseminasi.
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris yakni “Insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara ilmiah. Dalam bahasa Latin, inseminsi berasal dari bahasa Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. Jadi  dapat disimpulkan bahwa inseminasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh kehamilan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam wanita tersebut dengan pertolongan dokter atau dalam masalah lain dinamakan dengan kawin suntik atau penghamilan buatan.

Inseminasi terdiri dari 2 bentuk, yakni :
1.    In Vitro Fertilization (IVF), usaha fertilisasi yang dilakukan diluar tubuh, didalam cawan biakan dengan suasana yang mendekati ilmiah. Jika berhasi, pada saat mencapai stadium morula, hasil fertilisasi ditanduralihkan ke enometrium rongga uterus. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.    Tandur Alih Gamet Intra Tuba (TAGIT), yaitu usaha mempertemukan sel benih (gamet) berupa ovum dan sperma, dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memakai kanul tuba kedalam ampulla. Pembuahan terjadi di saluran telur (tuba fallopi) si ibbu sendiri.

2.    Kloning.
Kloning (Klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertntu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya) dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.

3.    Bank Sperma.
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan dikemudian hari.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik  yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryioprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan asanya keberadaan donor sperma, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja sperma—sperma yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas perma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
4.    Rahim Sewaan.
Menurut W.J.S Purwadarminto bkata “Sewa”berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang.sedangkan arti kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian / peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan. Menurut istilah sewa rahim adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri,dan janin itu dikandung oleh wanita tersebutsampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sewa rahim adalah proses peminjaman rahim wanita lain untuk mengandung benih dari sepasangan suami istri sampai masa kelahiran dengan memberikan sejumlah uang kepada wanita tersebut
B.    Pandangan/Tinjauan Hukum Islam Mengenai Inseminasi, Kloning, Bank Sperma dan Rahim Sewaan
1.Inseminasi
Pandangan islam mengenai inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai,yaitu:
a). Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (artificial insemination husband)
Untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri dibolehkan bila keadaanya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian)sesuai dengan kaidah usul fiqh.
“hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.
b). Inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau disebut donor atau AID (artificial insemination donor)
Sedangkan tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkan seperti pendapat Yusuf Al-Qaradhawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakokan sperma (bayi tabung). Apabila pencakokan itu bukan dari sperma suami. Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukkan mani’orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.Landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor adalah QS al-isra:70 dan At-Tin:4
                    
   “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan dilautan. Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atau kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”
QS. At-Tin ayat 4
        
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang mempunyai kelebihan / keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.

2.Kloning
Hukum kloning manusia dalam islam menurut Yusuf Qaradhawy tidak diperbolehkannya. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya: Pertama, dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman (variates). Kedua, Kloning akan menghilang nasab (garis keturunan). Ketiga, kloning akan menghilangkan sunatullah (nikah). Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara..
a). Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman (varietes).
Allah telah menciptakan alam ini dengan faedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Quran QS. Fathir 26-27.
             •                       
“ Kemudian aku azab orang-orang yang kafir; Maka (lihatlah) bagaimana (hebatnya) akibat kemurkaan-Ku. Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat”.



Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial. Dalam masyarakat, dan efeknya sebagian yang telah kita ketahui dan sebagian lainnya akan kita ketahui dikemudian hari. Ontoh kebingungan yang akan terjadi akibat kloing adalah bagaimana seorang guru bisa membedakan sato orang dengan lainnya jika dalam satu kelas murid-muiridnya hasil kloningan.
b). Kloning akan menghilangkan nasab (garis keturunan).
Dengan kloning hubungan orang yang mengkloning dan hasil kloningan tidak jelas. Kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah  diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kita tidak bisa menentukan nasab hail kloningan terebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan.

c). Dengan kloning akan menghilangkan sunatullah (nikah)
Allah tidak menciptakan manusia, tanaman, binatang, dengan berpasang-pasangan. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikannya ebagai unatullah. Untuk menghailkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :

  •            
“ Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. Dari air mani, apabila dipancarkan”.

d). Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’.
Hukum syara’ tersebut seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, dsb. Kloning manusia sungguh merupakan kegiatan keji yang dapat menjungkir-balikkan struktur kehidupan masyarakat. Allah SWT berfirman :
• •     •                  
“ Dan aku benar-benar akan menyesatkan  mereka, dan  akan  membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

3. Bank Sperma.
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah :
Tahap pertama, cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dai sipendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani). Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yan mengharamkan secara mutla\k dan ada yang mengahramkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu. Dan ada pula yang menghukumi makhruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafiq’iyah, dan Zaibiyah menghukumio haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada istri dan budak yang dimilikinya sebagaimana dalam surah Al-Mukminun 5-7 :
              •               
“ Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menajadi wajib, kaidah usul :
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib”.

Tahap kedua, setelah bank perma berhail mengumpulkan sperma dari beberpaa pendonor maka bank sperma akan menjual kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya. Setelah itu, agar pembeli sperma dapat mempunyai anak, maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum inseminasi buatan menurut pendapat ulama adalah boleh. Yang diantara fuqaha yang memperbolehkan atau mengahalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry.

Dengan demikian dapat disimpuulkan bahwa hukum pendirian bank sperma bisa merubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami istri yang ingin menyimpan sperma suaminya dibank terebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, istri masi bisa hamil dengan cara inseminasi yan halal. Akan tetapi jika tujuan pendirian bank ssperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan istrinya maka pendirian bank sperma adalah haram. Karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram makahukumnya haram. Hal ini sejalan dengan pendapat Al—Jazairi yang menyatakan bahwa jika sperma seorang laki-laki dibuahakn dengan ovum seorang perempuan yang tidak diikat perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja adalah haram.

4, Rahum Sewaan.
Sewa rahim dalam islam adalah haram. Hal ini berlandaskan kepada hal-hal berikut :
a)    Tidak adanya hubungan perkawinan antara pemilik sperma dengan pemilik rahim.
b)    Adanya ikatan syariat antara haq melakukan pembuahan didalam rahim seseorang dan haq melakukan jima’ (menggauli) denga poemilik rahim.
c)    Tidak sah rahim itu menjadi barang jual beli.
d)    Syariat islam mengaharamkan segala hal yang membawa kepada perselisihan diantara manusia.
e)    Syariat melarang pencampuran nasab.
Penyewaan rahim akan mengakibatkan terlantarnya anak dan menyebabkan orang tua melepaskan tanggung jawab.



































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Inseminasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh kehamilan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Inseminasi terdiri dari 2 bentuk, yakni :
a)    In Vitro Fertilization (IVF
b)    Tandur Alih Gamet Intra Tuba (TAGIT
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Kloning jelas tidak diperbolehkan, hal ini karena :
a). Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman (varietes).
b). Kloning akan menghilangkan nasab (garis keturunan).
c). Dengan kloning akan menghilangkan sunatullah (nikah)
d). Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’.
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Sewa rahim adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri,dan janin itu dikandung oleh wanita tersebutsampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.




Daftar Pustaka.

Laonso, Hamid dan M.Jamil.2005.Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer.Jakarta: Restu Illahi.
Yusuf Qaradhawi.2002. Fatwa-Fatwa kontemporer.Jakarta : Gema Insani
Zuhdi, Masyfuk.1993.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Haji Masagung.

TRANSPLANTASI TUBUH, TRANFUSI DARAH, DAN BANK ASI


Daftar Isi

Kata Pengantar..................................................................................................................
Daftar Isi...........................................................................................................................
Bab. I. Pendahuluan
Latar Belakang......................................................................................................
Batasan Masalah...................................................................................................
Tujuan...................................................................................................................
Bab. II. Pembahasan
Pengertian tranplantasi, tranfusi drah, dan bank ASI............................... ...........
Tujuan tranplantasi dan tranfusi darah secara medis............................................
Hukum tranplantasi berdasarkan si donor dalam syariat islam.............................
Hukum tranfusi darah dan realitas fenomena sosial hari ini.................................
Hukum bank ASI dalam syariat islam dikaitkan dengan kemaslahatan dan implikasinya terhadap perkawinan........................................................................
Bab III. Penutup
Kesimpulan............................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................





BAB. I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang.
Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat. Terlebih lagi dibidang kedokteran dan kesehatan. Contohnya adalah tranplantasi tubuh, tranfusi darah, dan juga bank ASI. Tranplantasi tubuh merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu orang lain. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan pelaksanaan tranplantasi organ tubuh, tranfusi darah dan adanya bank ASI. Perkembangan pengetahuan ini mengakibatkan sebagian orang mengalami kebingungan akan kebolehan melakukan tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba sedikit mengulas tetntang tranplantasi tubuh, tranfusi darah dan adanya bank ASI untuk menambah wawasan kita akan adanya fenomena tersebut.

B.    Batasan Masalah.
Dalam makalah ini, penulis hanya akan membahas tentang :
1. Pengertian Tranplantasi tubuh, tranfusi darah, dan bank ASI.
2. Tujuan Tranplantasi dan tranfusi darah secara medis.
3. Hukum Tranplantasi berdasarkan kondisi si donor dalam syariat islam.
4. Menjelaskan hukum tranfusi darah dan fenoena sosial hari ini.
5. Hukum bank ASI dalam syariat islam dikaitkan dengan kemaslahatan terhadap perkawinan.



C.    Tujuan.
Makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa tentang apa itu tranplantasi tubuh, tranfusi darah, dan bank ASI beserta hukum nya dalam pandangan islam.



















BAB. II
PEMBAHASAN
“TRANSPLANTASI TUBUH, TRANFUSI DARAH, DAN BANK ASI”

A.    Pengertian Tranplantasi Tubuh, Tranfusi Darah, dan Bank Asi.
1.    Pengertian Tranplantasi Tubuh.
Menurut Taylor (1965:1065) transplantasi berasal dari bahasa Inggris, yakni ‘transplantation’ brntuk noun dari kata kerja ‘to tranplants’ yang berarti to take up and plant to another (mengambil dan menempelkan pada tepat lain. Sedangkan menurut Hornby dkk (1963:1075) artinya to move from one place nto another (memindahkan dari suatu tempat ke tempat lain).
Tranplantasi ialah pemindahan organ tubuh yan mempuyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis yang biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.
Pendapat lain mengatakan bahwa tranplantsi anggota badan adalah memindahkan salah satu anggota badan orang lain yang mempunyai daya hidup untuk menggantikan salah satu anggota badan orang lain yang tidak berdaya secara optimal, setelah diobati dengan prosedur medis maupun non medis.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa tranplantasi tubuh adalah suatu proses pemindahan salah satu organ tubuh seseorang kepada orang lain yang tidak memiliki daya hidup secara optimal setelah menjalani prosedur pengobatan secara medis maupun non medis.
2.    Pengertian Tranfusi Darah.
Tranfusi darah (blood tranfusi, bahasa Belanda), ialah meindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Tranfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya. Jadi dapat dipahami bahwa tranfusi darah adalah suatu proses pemindahan dari seseorang kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan menyelamatkan hidup orang tersebut.
3.    Pengertian Bank ASI.
Bank ASI,yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Pendapat lain mengatakan bahwa Bank ASI adalah bank khusus untuk menampung air susu ibu atau suatu lembaga untuk menyimpan atau menghimpun air susu ibu. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan  bayi yang tidak terpenuhi.

B.    Tujuan Tranplantasi dan Tranfusi Darah Secara Medis.
1.    Tujuan Tranplantasi Tubuh.
Tranplantasi sebagai suatu upaya untuk melepaskan manusia dari penderitaan secara biologis mengalami keabnormalan, atau menderita suatu penyakit yang mengakibatkan rusaknya fungsi suatu organ, jaringan atau sel, pada dasarnya bertujuan :
a.    Kesembuhan suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung, ginjal, dsb.
b.    Pemuihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rudak atau mengalami kelainan tetapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
Jika ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, maka tranplantasi bermaksud :
a.    Semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukannya dengan pencakokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti tranplantasi cornea dan bibir sumbing.
b.    Sebagai jalan terakhir yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seprti tranplantasi ginjal, hati dan jantung.

2.    Tujuan Tranfusi Darah.
a.    Untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan donor sehingga dengan tranfusi darah dapat menjadi sembuh lagi.
b.    Untuk mengganti kekurangan komponen sekuler atau kimia darah yang disebabkan karena kekurangan darah.
c.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat.
d.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat.

C.    Hukum Tranplantasi Berdasarkan kondisi sidonor  dalam Syariat islam.
Didalam syariat islam terdapat 3 macam hukum mengenai tranplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan sipendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu : Pertama, tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat. Kedua, tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma). Ketiga, tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal.
1.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat.
Menurut Prof.Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Firman Allah dalam QS. Al-baqarah : 195. Dan An-Nisa : 29
            •      
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

                    •       
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Maksudnya, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal. Ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu.
2.    Transplantasi Organ Tubuh yang Dilakukan Ketika Pendonor Sakit (koma).
Hukum islampun tidak membolehkan tranplantasi pada kondisi ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Adanya hadist Rasulullah yang artinya : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan  diri orang lain”. Maksudnya adalah membuat mudharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini, orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal sengan diambilnya organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencakokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
3.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal.
Tranplantasi ketika pendonor telah meninggal menurut hukum islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut :
Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil.
Pencakokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi resipien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencakokkan.

Alasan islam islam membolehkan tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal adalah berlandaskan kepada Firman Allah, QS. Al-Maidah : 32.
. . .    ••   . . .   
. . . dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. . .
Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa  manusia. Dalam kasus ini seseorang yang menyumbangkan organ tubuhnya setelah ia meninggal, maka islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya. Lantaran menolong jiwa sesama manusia atau  membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.

D.    Hukum Tranfusi Darah dan Realita Fenomena Sosial Hari Ini.
Berbicara mengenai hukum tranfusi darah, kita dapat berpegang pada dalil syar’i, berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi : “Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali kalau ada dalil yang mengharakannya”. Maka dapat disimpulkan  bahwa tranfusi darah diperbolehkan asalkan tidak untuk tujuan komersial. Bila dilihat dari segi tujuannya, tranfusi darah merupakan perbuatan terpuji. Karena  dengan mendonorkan darah berarti kita telah membantu kesulitan yang sedang dihadapi seseorang. Contohnya, seseorang yang mengalami kecelakaan akan tertolong jiwanya setelah mendapatkan tambahan darah.
Jika dilihat realitas fenomena hari  ini banyak sekali orang yang mendonorkan darahnya hanya karena alasan komersial. Misalnya seseorang mensyaratkan sejumlah uang ataupun benda kepada pihak yang membutuhkan donor setelah proses pendonoran dilakukan. Tidak hanya itu, sekarang ini ada hal yang lebih mengkhawatirkan yaitu kondisi kesehatan pendonor tidak diperiksa terlebih dahulu secara teliti sebelum pendonoran dilakukan. Hal ini akhirnya bisa membahayakan penerima donor, karena tidak tertutup kemungkinan penerima donor akan menderita penyakit seperti yang diderita oleh pendonor, seperti penyakit AIDS yang dapat menular melalui tranfusi darah. Kalau kejadiannya seperti itu, hukum tranfusi darah yang awalnya dibolehkan akan menjadi haram karena akan mendatangkan kemudharatan.

E.    Hukum Bank ASI dalam Syariat Islam Dikaitkan Dengan Kemaslahatan & Implikasinya Terhadap Perkawinan.
Berbicara tentang Bank ASI para ulama kontemporer memiliki beberapa pandangan. Sebagian mendukung adanya bank ASI tetapi ada juga para ulama yang tidak setuju.
1.    Pendapat yang membolehkan.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa ia tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam ‘bank ASI”. Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar’iyhah’ yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi. Beliau cendrung mengatakan bahwa bank ASI bertujuan baik dan mulia. Didukung oleh islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apapun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk bayi-bayi tersebut akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan terpuji disisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual ASI nya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab dimasa nabi Muhammad, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual ASI.
Kemudian ada juga Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir yang menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan tersebut tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu  yang menyusui dengan anak tersebut.
2.    Pendapat yang tidak membolehkan.
Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma’ Fiqh Islami. Dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan instutisi bank ASI tidak diperbolehkan dari segi syariah. Dan Majma’ al-Fiqh al –islamiy melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada 22-28 Desember 1985 M/ 10-16 Rabiul Akhir 1406 H. Lembaga ini dalam keputudannya (qarar) menentang keberadaan bank ASI diseluruh negara islam serta mengharamkan susu dari bank tersebut.






BAB. III
PENUTUP

Kesimpulan.
Tranplantasi tubuh adalah suatu proses pemindahan salah satu organ tubuh seseorang kepada orang lain yang tidak memiliki daya hidup secara optimal setelah menjalani prosedur pengobatan secara medis maupun non medis. Adapun didalam syariat islam terdapat 3 macam hukum mengenai tranplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan sipendonor
a.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat,
b.    Transplantasi Organ Tubuh yang Dilakukan Ketika Pendonor Sakit (koma), dan
c.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal.

Tranfusi darah adalah suatu proses pemindahan dari seseorang kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan menyelamatkan hidup orang tersebut. Yng bertujuan untuk :
a.    Untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan donor sehingga dengan tranfusi darah dapat menjadi sembuh lagi.
b.    Untuk mengganti kekurangan komponen sekuler atau kimia darah yang disebabkan karena kekurangan darah.
c.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat.
d.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat
Bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan  bayi yang tidak terpenuhi. Ada para ulama yang membolehkan diadakannya bank ASI dan ada juga yang mengharamkannya.






Daftar Pustaka.

Laonso, Hamid dan M.Jamil.2005.Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer.Jakarta: Restu Illahi.
Tihami dan Sahrani Sohari.2007.Masail Al fiqhiyah.Jakarta: Diadit Media.
Yanggo, Chuzaimah T.1995.Prolematika Hukum Islam Kontemporer.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Zuhdi, Masyfuk.1993.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Haji Masagung.

Thursday, May 10, 2012

EUTHANASIA

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirrabil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah menumpahkan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dan tak lupa pula, selawat dan salam kepada Nabi besar kita, Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kebodohan kezaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada kesempatan kali ini, penulis membuat makalah tentang euthanasia, dimana euthanasia yaitu mempercepat kematian baik secara aktif maupun pasif. Dimana dalam makalah ini penulis juga membahas macam-macam euthnasia dan pandangan islam terhadap euthanasia itu sendiri.
“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Kritikan dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini kedepannya.
Akhir kata penulis berharap Insya Allah makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin..
Wassalamualaikum,Wr.Wb



( Penulis )


Daftar Isi

Kata Pengantar......................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................
Bab. I. Pendahuluan
Latar Belakang...........................................................................
Batasan Masalah........................................................................
Tujuan.......................................................................................
Bab. II. Pembahasan
Pengertian authanasia.................................................................
Macam-macam euthanasia..........................................................
Pandangan islam terhadap euthanasia..........................................
Bab III. Penutup
Kesimpulan.................................................................................
Daftar Pustaka.............................................................................








BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang.
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Di sisi lain, pasien sudah dalam keadaan kritis sehingga tak jarang pasien atau keluarganya meminta dokter untuk menghentikan pengobatan terhadap yang bersangkutan (euthanasia). Kalau dahulu perbuatan mengakhiri hidup sendiri merupakan perbuatan tabu dan aneh, namun pada saat ini bukan lagi hal aneh bahkan sering terjadi, dan bisa melalui legalitas pengadilan seperti yang sering terjadi di beberapa negara barat. Dari sinilah dilema muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka dituntut untuk bertindak secara profesional.
Masalah Euthanasia ini sebenarnya telah lama diperbicangkan, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminarnya tahun 1955 yang melibatkan para ahli kedokteran dan ahli hukum positif serta para ahli hukum islam. Pro dan kontra terhadap Euthanasia itu masih berlangsung terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan pertanyaan “bahwa menentukan hak mati itu hak siapa dan dari sudut manakah harus dilihat”. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas tentang euthanasia dan pandangan islam sendiri terhadap masalah terebut.

B.    Batasan Masalah.
Dalam makalah ini, penulis hanya akan membahas tentang:
1.    Pengertian euthanasia.
2.    Macam-macam euthanasia.
3.    Pandangan islam terhadap euthanasia.

C.    Tujuan.
Makalah ini bretujuan untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa tentang euthanasia, macam-macamnya dan bagaimana pandangan islam terhadap euthanasia itu sendiri.

.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Euthanasia.
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa yunani “eu” yang berarti baik, dan “thanatos” yang berarti kematian. Menurut istilah kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan, hal ini juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kemaatiannya.
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertma, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankn penderitaan pasien tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yangg berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara manapun.
Menurut Pandangan Syariah Islam Euthanasia Aktif diharamkan, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja, walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien, hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Adapun hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.

B.    Macam-Macam Euthanasia.
Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD, mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakan menjadi:
1.    Euthanasia aktif, yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien. Euthanasia aktif adalah : suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti : melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
2.    Euthanasia pasif, adalah tindakan menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Dimana penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian si pasien. Penghentian pengobatan biasanya dilakukan dengan mencabut alat bantu pernafasan dari pasien yang notabene merupakan satu-satunya sebab yang membuat pasien masih hidup. Misalnya: Ada seorang yang menderita koma dalam jangka lama, dimana otaknya sudah tidak berfungsi atau sudah mati. Secara medis, orang ini sudah tidak mungkin sembuh dan jika dia hidup maka itu hanya akan menyiksa dirinya mengingat tubuhnya sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Dan satu-satunya alasan yang membuat dia masih hidup (tentunya setelah izin Allah) adalah adanya alat bantu pernafasan yang membuat dia masih bisa bernafas. Maka melihat kenyataan seperti itu, si dokter melepaskan alat bantu pernafasan tersebut sehingga akhirnya pasien meninggal karena sudah tidak bisa bernafas.
3.    Autoeuthanasia. Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaas sendiri.

C.    Pandangan Hukum Islam tentang Euthanasia.
Islam sangat menghargai jiwa, lebih-lebih terhadap jiwa manusia. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang mengharuskan kita untuk memelihara jiwa manusia. Oleh karena itu, seorang manusia tidak sama sekali berwenang dan tidak boleh melenyapkannya tanpa kehendak dan aturan Allah sendiri. Diantara firman Allah yang menyinggung mengenai jiwa adalah sebagai berikut :
Q.S. al-Hijr ayat 23 :
        
“Dan Sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan mematikan dan Kami (pulalah) yang mewarisi.”

Q.S. al-Najm ayat 44 :
      
“Dan bahwasanya Dialah yang mematikan dan menghidupkan”

Euthanasia aktif dengan semua bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar. Hal itu karena euthanasia aktif hakikatnya merupakan pembunuhan dengan sangaja. Dan pembunuhan dengan sengaja atau terencana adalah haram, apapun alasan yang melandasinya. Adapun jika itu atas permintaan si pasien, maka si pasien itu telah menanggung dosa yang sangat besar karena dia telah membunuh dirinya atau menyuruh orang lain membunuh dirinya. Sementara dokter dan pihak keluarga yang rela dengan hal itu semuanya mendapatkan dosa karena telah meridhai bahkan bekerja sama dalam perbuatan dosa. Allah Ta’ala berfirman dalam Q.S. An-Nisaa’: 29.
     •       
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Adapun hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, mislnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, dimana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada indikasi bahwa tuntutan itu bukanlah tuuntutan yang tegas (wajib), tetapi tuntutan yang tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersbda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia citakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad, dari Anas RA).

Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah itu hanya memberi makna adanya tuntutan, bukan menunjukkan kewajiban.





BAB III
PENUTUP


Kesimpulan.
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa yunani “eu” yang berarti baik, dan “thanatos” yang berarti kematian. Menurut istilah kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan, hal ini juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., euthanasia dapat dibedakan menjadi :
1.    Euthanasia aktif
2.    Euthanasia pasif
3.    Autoeuthanasia
Euthana Aktif tetap dilarang, baik dilihat dari segi kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih menurut islam yang menghukuminya haram.
Euthanasia Pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ utama pesien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal.





DAFTAR PUSTAKA

Masyfuk.1993.Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta : CV Haji Masagung.

Yusuf Qaradhawi.2002. Fatwa-Fatwa kontemporer.Jakarta : Gema Insani


Let we begin from ZERO again..!!

Setelah sekian lama nggak posting-(hmm,,kirakira setahun yang lalu) vacum di dunia bloger.. hhaha :D Akhirnya aku mutusin lagi untuk berbloger-ria lagi dari awal..
Insya Allah mulai sekarang menjadi lebih rajin lagi untuk posting hal-hal yang Insya Allah berguna bagi aku khususnya, dan bagi semuanya pada umumnya. .
Amiin..