Translate

Friday, May 11, 2012

TRANSPLANTASI TUBUH, TRANFUSI DARAH, DAN BANK ASI


Daftar Isi

Kata Pengantar..................................................................................................................
Daftar Isi...........................................................................................................................
Bab. I. Pendahuluan
Latar Belakang......................................................................................................
Batasan Masalah...................................................................................................
Tujuan...................................................................................................................
Bab. II. Pembahasan
Pengertian tranplantasi, tranfusi drah, dan bank ASI............................... ...........
Tujuan tranplantasi dan tranfusi darah secara medis............................................
Hukum tranplantasi berdasarkan si donor dalam syariat islam.............................
Hukum tranfusi darah dan realitas fenomena sosial hari ini.................................
Hukum bank ASI dalam syariat islam dikaitkan dengan kemaslahatan dan implikasinya terhadap perkawinan........................................................................
Bab III. Penutup
Kesimpulan............................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................





BAB. I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang.
Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat. Terlebih lagi dibidang kedokteran dan kesehatan. Contohnya adalah tranplantasi tubuh, tranfusi darah, dan juga bank ASI. Tranplantasi tubuh merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu orang lain. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan pelaksanaan tranplantasi organ tubuh, tranfusi darah dan adanya bank ASI. Perkembangan pengetahuan ini mengakibatkan sebagian orang mengalami kebingungan akan kebolehan melakukan tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba sedikit mengulas tetntang tranplantasi tubuh, tranfusi darah dan adanya bank ASI untuk menambah wawasan kita akan adanya fenomena tersebut.

B.    Batasan Masalah.
Dalam makalah ini, penulis hanya akan membahas tentang :
1. Pengertian Tranplantasi tubuh, tranfusi darah, dan bank ASI.
2. Tujuan Tranplantasi dan tranfusi darah secara medis.
3. Hukum Tranplantasi berdasarkan kondisi si donor dalam syariat islam.
4. Menjelaskan hukum tranfusi darah dan fenoena sosial hari ini.
5. Hukum bank ASI dalam syariat islam dikaitkan dengan kemaslahatan terhadap perkawinan.



C.    Tujuan.
Makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa tentang apa itu tranplantasi tubuh, tranfusi darah, dan bank ASI beserta hukum nya dalam pandangan islam.



















BAB. II
PEMBAHASAN
“TRANSPLANTASI TUBUH, TRANFUSI DARAH, DAN BANK ASI”

A.    Pengertian Tranplantasi Tubuh, Tranfusi Darah, dan Bank Asi.
1.    Pengertian Tranplantasi Tubuh.
Menurut Taylor (1965:1065) transplantasi berasal dari bahasa Inggris, yakni ‘transplantation’ brntuk noun dari kata kerja ‘to tranplants’ yang berarti to take up and plant to another (mengambil dan menempelkan pada tepat lain. Sedangkan menurut Hornby dkk (1963:1075) artinya to move from one place nto another (memindahkan dari suatu tempat ke tempat lain).
Tranplantasi ialah pemindahan organ tubuh yan mempuyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis yang biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.
Pendapat lain mengatakan bahwa tranplantsi anggota badan adalah memindahkan salah satu anggota badan orang lain yang mempunyai daya hidup untuk menggantikan salah satu anggota badan orang lain yang tidak berdaya secara optimal, setelah diobati dengan prosedur medis maupun non medis.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa tranplantasi tubuh adalah suatu proses pemindahan salah satu organ tubuh seseorang kepada orang lain yang tidak memiliki daya hidup secara optimal setelah menjalani prosedur pengobatan secara medis maupun non medis.
2.    Pengertian Tranfusi Darah.
Tranfusi darah (blood tranfusi, bahasa Belanda), ialah meindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Tranfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya. Jadi dapat dipahami bahwa tranfusi darah adalah suatu proses pemindahan dari seseorang kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan menyelamatkan hidup orang tersebut.
3.    Pengertian Bank ASI.
Bank ASI,yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Pendapat lain mengatakan bahwa Bank ASI adalah bank khusus untuk menampung air susu ibu atau suatu lembaga untuk menyimpan atau menghimpun air susu ibu. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan  bayi yang tidak terpenuhi.

B.    Tujuan Tranplantasi dan Tranfusi Darah Secara Medis.
1.    Tujuan Tranplantasi Tubuh.
Tranplantasi sebagai suatu upaya untuk melepaskan manusia dari penderitaan secara biologis mengalami keabnormalan, atau menderita suatu penyakit yang mengakibatkan rusaknya fungsi suatu organ, jaringan atau sel, pada dasarnya bertujuan :
a.    Kesembuhan suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung, ginjal, dsb.
b.    Pemuihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rudak atau mengalami kelainan tetapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir sumbing.
Jika ditinjau dari segi tingkatan tujuannya, maka tranplantasi bermaksud :
a.    Semata-mata pengobatan dari sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukannya dengan pencakokan tidak akan menimbulkan kematian, seperti tranplantasi cornea dan bibir sumbing.
b.    Sebagai jalan terakhir yang kalau tidak dilakukan akan menimbulkan kematian, seprti tranplantasi ginjal, hati dan jantung.

2.    Tujuan Tranfusi Darah.
a.    Untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan donor sehingga dengan tranfusi darah dapat menjadi sembuh lagi.
b.    Untuk mengganti kekurangan komponen sekuler atau kimia darah yang disebabkan karena kekurangan darah.
c.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat.
d.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat.

C.    Hukum Tranplantasi Berdasarkan kondisi sidonor  dalam Syariat islam.
Didalam syariat islam terdapat 3 macam hukum mengenai tranplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan sipendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu : Pertama, tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat. Kedua, tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma). Ketiga, tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal.
1.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat.
Menurut Prof.Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Firman Allah dalam QS. Al-baqarah : 195. Dan An-Nisa : 29
            •      
“ Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

                    •       
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Maksudnya, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal. Ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu.
2.    Transplantasi Organ Tubuh yang Dilakukan Ketika Pendonor Sakit (koma).
Hukum islampun tidak membolehkan tranplantasi pada kondisi ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Adanya hadist Rasulullah yang artinya : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan  diri orang lain”. Maksudnya adalah membuat mudharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini, orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal sengan diambilnya organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencakokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
3.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal.
Tranplantasi ketika pendonor telah meninggal menurut hukum islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut :
Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil.
Pencakokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi resipien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencakokkan.

Alasan islam islam membolehkan tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal adalah berlandaskan kepada Firman Allah, QS. Al-Maidah : 32.
. . .    ••   . . .   
. . . dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. . .
Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa  manusia. Dalam kasus ini seseorang yang menyumbangkan organ tubuhnya setelah ia meninggal, maka islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya. Lantaran menolong jiwa sesama manusia atau  membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.

D.    Hukum Tranfusi Darah dan Realita Fenomena Sosial Hari Ini.
Berbicara mengenai hukum tranfusi darah, kita dapat berpegang pada dalil syar’i, berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi : “Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali kalau ada dalil yang mengharakannya”. Maka dapat disimpulkan  bahwa tranfusi darah diperbolehkan asalkan tidak untuk tujuan komersial. Bila dilihat dari segi tujuannya, tranfusi darah merupakan perbuatan terpuji. Karena  dengan mendonorkan darah berarti kita telah membantu kesulitan yang sedang dihadapi seseorang. Contohnya, seseorang yang mengalami kecelakaan akan tertolong jiwanya setelah mendapatkan tambahan darah.
Jika dilihat realitas fenomena hari  ini banyak sekali orang yang mendonorkan darahnya hanya karena alasan komersial. Misalnya seseorang mensyaratkan sejumlah uang ataupun benda kepada pihak yang membutuhkan donor setelah proses pendonoran dilakukan. Tidak hanya itu, sekarang ini ada hal yang lebih mengkhawatirkan yaitu kondisi kesehatan pendonor tidak diperiksa terlebih dahulu secara teliti sebelum pendonoran dilakukan. Hal ini akhirnya bisa membahayakan penerima donor, karena tidak tertutup kemungkinan penerima donor akan menderita penyakit seperti yang diderita oleh pendonor, seperti penyakit AIDS yang dapat menular melalui tranfusi darah. Kalau kejadiannya seperti itu, hukum tranfusi darah yang awalnya dibolehkan akan menjadi haram karena akan mendatangkan kemudharatan.

E.    Hukum Bank ASI dalam Syariat Islam Dikaitkan Dengan Kemaslahatan & Implikasinya Terhadap Perkawinan.
Berbicara tentang Bank ASI para ulama kontemporer memiliki beberapa pandangan. Sebagian mendukung adanya bank ASI tetapi ada juga para ulama yang tidak setuju.
1.    Pendapat yang membolehkan.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa ia tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam ‘bank ASI”. Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar’iyhah’ yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi. Beliau cendrung mengatakan bahwa bank ASI bertujuan baik dan mulia. Didukung oleh islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apapun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk bayi-bayi tersebut akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan terpuji disisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual ASI nya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab dimasa nabi Muhammad, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual ASI.
Kemudian ada juga Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir yang menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan tersebut tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu  yang menyusui dengan anak tersebut.
2.    Pendapat yang tidak membolehkan.
Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma’ Fiqh Islami. Dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan instutisi bank ASI tidak diperbolehkan dari segi syariah. Dan Majma’ al-Fiqh al –islamiy melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada 22-28 Desember 1985 M/ 10-16 Rabiul Akhir 1406 H. Lembaga ini dalam keputudannya (qarar) menentang keberadaan bank ASI diseluruh negara islam serta mengharamkan susu dari bank tersebut.






BAB. III
PENUTUP

Kesimpulan.
Tranplantasi tubuh adalah suatu proses pemindahan salah satu organ tubuh seseorang kepada orang lain yang tidak memiliki daya hidup secara optimal setelah menjalani prosedur pengobatan secara medis maupun non medis. Adapun didalam syariat islam terdapat 3 macam hukum mengenai tranplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan sipendonor
a.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat,
b.    Transplantasi Organ Tubuh yang Dilakukan Ketika Pendonor Sakit (koma), dan
c.    Tranplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal.

Tranfusi darah adalah suatu proses pemindahan dari seseorang kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan menyelamatkan hidup orang tersebut. Yng bertujuan untuk :
a.    Untuk memelihara dan mempertahankan kesehatan donor sehingga dengan tranfusi darah dapat menjadi sembuh lagi.
b.    Untuk mengganti kekurangan komponen sekuler atau kimia darah yang disebabkan karena kekurangan darah.
c.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat.
d.    Untuk memelihara keadaan biologis darah atau komponen-komponennya agar tetap bermanfaat
Bank ASI adalah suatu lembaga yang dibuat yang tujuannya khusus untuk menyimpan atau mengumpulkan ASI guna memenuhi kebutuhan  bayi yang tidak terpenuhi. Ada para ulama yang membolehkan diadakannya bank ASI dan ada juga yang mengharamkannya.






Daftar Pustaka.

Laonso, Hamid dan M.Jamil.2005.Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer.Jakarta: Restu Illahi.
Tihami dan Sahrani Sohari.2007.Masail Al fiqhiyah.Jakarta: Diadit Media.
Yanggo, Chuzaimah T.1995.Prolematika Hukum Islam Kontemporer.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Zuhdi, Masyfuk.1993.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Haji Masagung.

No comments: