Translate

Thursday, May 10, 2012

EUTHANASIA

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirrabil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah menumpahkan rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dan tak lupa pula, selawat dan salam kepada Nabi besar kita, Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kebodohan kezaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada kesempatan kali ini, penulis membuat makalah tentang euthanasia, dimana euthanasia yaitu mempercepat kematian baik secara aktif maupun pasif. Dimana dalam makalah ini penulis juga membahas macam-macam euthnasia dan pandangan islam terhadap euthanasia itu sendiri.
“Tak ada gading yang tak retak”. Penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Kritikan dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini kedepannya.
Akhir kata penulis berharap Insya Allah makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua. Amin..
Wassalamualaikum,Wr.Wb



( Penulis )


Daftar Isi

Kata Pengantar......................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................
Bab. I. Pendahuluan
Latar Belakang...........................................................................
Batasan Masalah........................................................................
Tujuan.......................................................................................
Bab. II. Pembahasan
Pengertian authanasia.................................................................
Macam-macam euthanasia..........................................................
Pandangan islam terhadap euthanasia..........................................
Bab III. Penutup
Kesimpulan.................................................................................
Daftar Pustaka.............................................................................








BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang.
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Di sisi lain, pasien sudah dalam keadaan kritis sehingga tak jarang pasien atau keluarganya meminta dokter untuk menghentikan pengobatan terhadap yang bersangkutan (euthanasia). Kalau dahulu perbuatan mengakhiri hidup sendiri merupakan perbuatan tabu dan aneh, namun pada saat ini bukan lagi hal aneh bahkan sering terjadi, dan bisa melalui legalitas pengadilan seperti yang sering terjadi di beberapa negara barat. Dari sinilah dilema muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka dituntut untuk bertindak secara profesional.
Masalah Euthanasia ini sebenarnya telah lama diperbicangkan, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminarnya tahun 1955 yang melibatkan para ahli kedokteran dan ahli hukum positif serta para ahli hukum islam. Pro dan kontra terhadap Euthanasia itu masih berlangsung terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan pertanyaan “bahwa menentukan hak mati itu hak siapa dan dari sudut manakah harus dilihat”. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas tentang euthanasia dan pandangan islam sendiri terhadap masalah terebut.

B.    Batasan Masalah.
Dalam makalah ini, penulis hanya akan membahas tentang:
1.    Pengertian euthanasia.
2.    Macam-macam euthanasia.
3.    Pandangan islam terhadap euthanasia.

C.    Tujuan.
Makalah ini bretujuan untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa tentang euthanasia, macam-macamnya dan bagaimana pandangan islam terhadap euthanasia itu sendiri.

.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Euthanasia.
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa yunani “eu” yang berarti baik, dan “thanatos” yang berarti kematian. Menurut istilah kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan, hal ini juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kemaatiannya.
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertma, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankn penderitaan pasien tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yangg berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara manapun.
Menurut Pandangan Syariah Islam Euthanasia Aktif diharamkan, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja, walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien, hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Adapun hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.

B.    Macam-Macam Euthanasia.
Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD, mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakan menjadi:
1.    Euthanasia aktif, yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien. Euthanasia aktif adalah : suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti : melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
2.    Euthanasia pasif, adalah tindakan menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Dimana penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian si pasien. Penghentian pengobatan biasanya dilakukan dengan mencabut alat bantu pernafasan dari pasien yang notabene merupakan satu-satunya sebab yang membuat pasien masih hidup. Misalnya: Ada seorang yang menderita koma dalam jangka lama, dimana otaknya sudah tidak berfungsi atau sudah mati. Secara medis, orang ini sudah tidak mungkin sembuh dan jika dia hidup maka itu hanya akan menyiksa dirinya mengingat tubuhnya sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Dan satu-satunya alasan yang membuat dia masih hidup (tentunya setelah izin Allah) adalah adanya alat bantu pernafasan yang membuat dia masih bisa bernafas. Maka melihat kenyataan seperti itu, si dokter melepaskan alat bantu pernafasan tersebut sehingga akhirnya pasien meninggal karena sudah tidak bisa bernafas.
3.    Autoeuthanasia. Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaas sendiri.

C.    Pandangan Hukum Islam tentang Euthanasia.
Islam sangat menghargai jiwa, lebih-lebih terhadap jiwa manusia. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang mengharuskan kita untuk memelihara jiwa manusia. Oleh karena itu, seorang manusia tidak sama sekali berwenang dan tidak boleh melenyapkannya tanpa kehendak dan aturan Allah sendiri. Diantara firman Allah yang menyinggung mengenai jiwa adalah sebagai berikut :
Q.S. al-Hijr ayat 23 :
        
“Dan Sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan mematikan dan Kami (pulalah) yang mewarisi.”

Q.S. al-Najm ayat 44 :
      
“Dan bahwasanya Dialah yang mematikan dan menghidupkan”

Euthanasia aktif dengan semua bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar. Hal itu karena euthanasia aktif hakikatnya merupakan pembunuhan dengan sangaja. Dan pembunuhan dengan sengaja atau terencana adalah haram, apapun alasan yang melandasinya. Adapun jika itu atas permintaan si pasien, maka si pasien itu telah menanggung dosa yang sangat besar karena dia telah membunuh dirinya atau menyuruh orang lain membunuh dirinya. Sementara dokter dan pihak keluarga yang rela dengan hal itu semuanya mendapatkan dosa karena telah meridhai bahkan bekerja sama dalam perbuatan dosa. Allah Ta’ala berfirman dalam Q.S. An-Nisaa’: 29.
     •       
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Adapun hukum Euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, mislnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, dimana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada indikasi bahwa tuntutan itu bukanlah tuuntutan yang tegas (wajib), tetapi tuntutan yang tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersbda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia citakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad, dari Anas RA).

Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah itu hanya memberi makna adanya tuntutan, bukan menunjukkan kewajiban.





BAB III
PENUTUP


Kesimpulan.
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa yunani “eu” yang berarti baik, dan “thanatos” yang berarti kematian. Menurut istilah kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan, hal ini juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., euthanasia dapat dibedakan menjadi :
1.    Euthanasia aktif
2.    Euthanasia pasif
3.    Autoeuthanasia
Euthana Aktif tetap dilarang, baik dilihat dari segi kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih menurut islam yang menghukuminya haram.
Euthanasia Pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ utama pesien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal.





DAFTAR PUSTAKA

Masyfuk.1993.Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta : CV Haji Masagung.

Yusuf Qaradhawi.2002. Fatwa-Fatwa kontemporer.Jakarta : Gema Insani


No comments: