Translate

Friday, May 11, 2012

Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan.

Daftar Isi

Kata Pengantar..................................................................................................................
Daftar Isi...........................................................................................................................
Bab. I. Pendahuluan
Latar Belakang......................................................................................................
Batasan Masalah...................................................................................................
Tujuan...................................................................................................................
Bab. II. Pembahasan
Pengertian inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan..........................
Pandangan islam terhadap inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan...
Bab III. Penutup
Kesimpulan............................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Pada zaman sekarang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat. Keduanya sangat berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan rumah tangga. Kehidupan tumah tangga merupakan suatu kehidupan yang diawali dengan perkawinan yang nantinya pasti sebuah keluarga akan mendambakan kehadiran seorang anak. Akan tetapi tidak semua keluarga akan mendapatkan keturunan dikarenakan beberapa kendala. Namun semua itu dapat diatasi dengan adanya kemajuan teknologi seperti adanya inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan. Permasalahannya adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam tentang hal-hal tersebut, sehingga sering terjadi penyimpangan agama. Untuk itu, penulis mencoba membuat makalah ini untuk mengupas pengertian dan pandangan islam terhadap masalah diatas.
B.    Batasan masalah.
Didalam makalah ini, penulis akan membahas tentang :
a)    Pengertian inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan.
b)    Pandangan islam terhadap inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan.

C.    Tujuan.
Makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan kita sebagai mahasiswa tentang pengertian inseminasi, kloning, bank sperma, dan rahim sewaan, serta pandangan islam terhadap hal-hal tersebut. Sehingga diharapkan nantinya kita bisa terhindar dari penyimpangan-penyimpangan agama.


BAB.II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim Sewaan.
1.    Inseminasi.
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris yakni “Insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara ilmiah. Dalam bahasa Latin, inseminsi berasal dari bahasa Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. Jadi  dapat disimpulkan bahwa inseminasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh kehamilan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam wanita tersebut dengan pertolongan dokter atau dalam masalah lain dinamakan dengan kawin suntik atau penghamilan buatan.

Inseminasi terdiri dari 2 bentuk, yakni :
1.    In Vitro Fertilization (IVF), usaha fertilisasi yang dilakukan diluar tubuh, didalam cawan biakan dengan suasana yang mendekati ilmiah. Jika berhasi, pada saat mencapai stadium morula, hasil fertilisasi ditanduralihkan ke enometrium rongga uterus. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.    Tandur Alih Gamet Intra Tuba (TAGIT), yaitu usaha mempertemukan sel benih (gamet) berupa ovum dan sperma, dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memakai kanul tuba kedalam ampulla. Pembuahan terjadi di saluran telur (tuba fallopi) si ibbu sendiri.

2.    Kloning.
Kloning (Klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertntu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya) dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.

3.    Bank Sperma.
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan dikemudian hari.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik  yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryioprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan asanya keberadaan donor sperma, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja sperma—sperma yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas perma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
4.    Rahim Sewaan.
Menurut W.J.S Purwadarminto bkata “Sewa”berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang.sedangkan arti kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian / peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan. Menurut istilah sewa rahim adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri,dan janin itu dikandung oleh wanita tersebutsampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa sewa rahim adalah proses peminjaman rahim wanita lain untuk mengandung benih dari sepasangan suami istri sampai masa kelahiran dengan memberikan sejumlah uang kepada wanita tersebut
B.    Pandangan/Tinjauan Hukum Islam Mengenai Inseminasi, Kloning, Bank Sperma dan Rahim Sewaan
1.Inseminasi
Pandangan islam mengenai inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai,yaitu:
a). Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (artificial insemination husband)
Untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri dibolehkan bila keadaanya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian)sesuai dengan kaidah usul fiqh.
“hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat”.
b). Inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau disebut donor atau AID (artificial insemination donor)
Sedangkan tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkan seperti pendapat Yusuf Al-Qaradhawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakokan sperma (bayi tabung). Apabila pencakokan itu bukan dari sperma suami. Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukkan mani’orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’.Landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor adalah QS al-isra:70 dan At-Tin:4
                    
   “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan dilautan. Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atau kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”
QS. At-Tin ayat 4
        
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang mempunyai kelebihan / keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.

2.Kloning
Hukum kloning manusia dalam islam menurut Yusuf Qaradhawy tidak diperbolehkannya. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya: Pertama, dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman (variates). Kedua, Kloning akan menghilang nasab (garis keturunan). Ketiga, kloning akan menghilangkan sunatullah (nikah). Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara..
a). Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman (varietes).
Allah telah menciptakan alam ini dengan faedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Quran QS. Fathir 26-27.
             •                       
“ Kemudian aku azab orang-orang yang kafir; Maka (lihatlah) bagaimana (hebatnya) akibat kemurkaan-Ku. Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat”.



Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial. Dalam masyarakat, dan efeknya sebagian yang telah kita ketahui dan sebagian lainnya akan kita ketahui dikemudian hari. Ontoh kebingungan yang akan terjadi akibat kloing adalah bagaimana seorang guru bisa membedakan sato orang dengan lainnya jika dalam satu kelas murid-muiridnya hasil kloningan.
b). Kloning akan menghilangkan nasab (garis keturunan).
Dengan kloning hubungan orang yang mengkloning dan hasil kloningan tidak jelas. Kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah  diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kita tidak bisa menentukan nasab hail kloningan terebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan.

c). Dengan kloning akan menghilangkan sunatullah (nikah)
Allah tidak menciptakan manusia, tanaman, binatang, dengan berpasang-pasangan. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikannya ebagai unatullah. Untuk menghailkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :

  •            
“ Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. Dari air mani, apabila dipancarkan”.

d). Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’.
Hukum syara’ tersebut seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, dsb. Kloning manusia sungguh merupakan kegiatan keji yang dapat menjungkir-balikkan struktur kehidupan masyarakat. Allah SWT berfirman :
• •     •                  
“ Dan aku benar-benar akan menyesatkan  mereka, dan  akan  membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

3. Bank Sperma.
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah :
Tahap pertama, cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dai sipendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani). Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yan mengharamkan secara mutla\k dan ada yang mengahramkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu. Dan ada pula yang menghukumi makhruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafiq’iyah, dan Zaibiyah menghukumio haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada istri dan budak yang dimilikinya sebagaimana dalam surah Al-Mukminun 5-7 :
              •               
“ Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menajadi wajib, kaidah usul :
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib”.

Tahap kedua, setelah bank perma berhail mengumpulkan sperma dari beberpaa pendonor maka bank sperma akan menjual kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya. Setelah itu, agar pembeli sperma dapat mempunyai anak, maka harus melalui proses yang dinamakan inseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum inseminasi buatan menurut pendapat ulama adalah boleh. Yang diantara fuqaha yang memperbolehkan atau mengahalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry.

Dengan demikian dapat disimpuulkan bahwa hukum pendirian bank sperma bisa merubah jika bertujuan untuk memfasilitasi suami istri yang ingin menyimpan sperma suaminya dibank terebut, sehingga jika suatu saat nanti terjadi hal yang dapat menghalangi kesuburan, istri masi bisa hamil dengan cara inseminasi yan halal. Akan tetapi jika tujuan pendirian bank ssperma adalah untuk mendonorkan sperma kepada wanita yang bukan istrinya maka pendirian bank sperma adalah haram. Karena hal yang mendukung terhadap terjadinya haram makahukumnya haram. Hal ini sejalan dengan pendapat Al—Jazairi yang menyatakan bahwa jika sperma seorang laki-laki dibuahakn dengan ovum seorang perempuan yang tidak diikat perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sengaja adalah haram.

4, Rahum Sewaan.
Sewa rahim dalam islam adalah haram. Hal ini berlandaskan kepada hal-hal berikut :
a)    Tidak adanya hubungan perkawinan antara pemilik sperma dengan pemilik rahim.
b)    Adanya ikatan syariat antara haq melakukan pembuahan didalam rahim seseorang dan haq melakukan jima’ (menggauli) denga poemilik rahim.
c)    Tidak sah rahim itu menjadi barang jual beli.
d)    Syariat islam mengaharamkan segala hal yang membawa kepada perselisihan diantara manusia.
e)    Syariat melarang pencampuran nasab.
Penyewaan rahim akan mengakibatkan terlantarnya anak dan menyebabkan orang tua melepaskan tanggung jawab.



































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Inseminasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh kehamilan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Inseminasi terdiri dari 2 bentuk, yakni :
a)    In Vitro Fertilization (IVF
b)    Tandur Alih Gamet Intra Tuba (TAGIT
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Kloning jelas tidak diperbolehkan, hal ini karena :
a). Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman (varietes).
b). Kloning akan menghilangkan nasab (garis keturunan).
c). Dengan kloning akan menghilangkan sunatullah (nikah)
d). Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’.
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Sewa rahim adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri,dan janin itu dikandung oleh wanita tersebutsampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.




Daftar Pustaka.

Laonso, Hamid dan M.Jamil.2005.Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer.Jakarta: Restu Illahi.
Yusuf Qaradhawi.2002. Fatwa-Fatwa kontemporer.Jakarta : Gema Insani
Zuhdi, Masyfuk.1993.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Haji Masagung.

No comments: