Pages

Monday, July 2, 2012

OPERASI PLASTIK


 OPERASI PLASTIK


A.    Pengertian Operasi Plastik.

Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Berasal dari kata bahasa Yunani platikos yang berarti "membentuk".
Operasi plastik atau lebih dikenal dengan nama bedah plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.
Operasi plastik biasanya memang bertujuan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, sehingga anggota tubuh tampak lebih indah, dan ini disebut "operasi yang disengaja". Namun, selain untuk kecantikan, bedah plastik juga dilakukan untuk tujuan kesehatan. Misalnya pada kasus tertentu, ada orang yang mengalami luka bakar atau kena air keras, sehingga ada bagian tubuhnya yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan ini, dianjurkan melakukan bedah plastik, yang dikenal dengan "operasi tanpa ada unsur kesengajaan".
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh doket atau tenaga medis yang bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan fungsi dan bentuk tubuh seseorang.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Dalam pelaksaanaannya, operasi plastik ini terdiri dari dua bentuk, yaitu : operasi tanpa ada unsur kesengajaan, dan operasi yang disengaja.
1.    Operasi tanpa ada unsur kesengajaan.
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan), seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, atau yang disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari pennyakit kusta, TBC, atau karena luka bakar diwajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja. Walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya. Bentuk operasi ini dapat diistilahkan dengan operasi dharuriyyah.

2.    Operasi yang dilakukan dengan sengaja.
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri. Operasi ini dapat diistilahkan dengan ikhtiyariyyah. Operasi dalam bentuk ini ada dua macam, yaitu :
a.    Operasi anggota badan.
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, dengan ditambah, dikurang, atau dibuang sesuai keinginan agar terlihat cantik.

b.    Operasi mempermuda anggota tubuh.
Adapun operasi ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, tangan, perut, atau alis dengan tujuan agar kelihatan lebih muda dari umur yang sebenarnya sehingga tampak tetap cantik dan memikat.

B.    Operasi Plastik dalam pandangan Islam.

Dalam membahas hukum pelaksanaan operasi plastik dalam pandangan islam, terdapat tiga pendapat para ulama, diantaranya :
1.    Pendapat yang melarang secara mutlak,
2.    Pendapat yang membolehkan.

1.    Pendapat yang melarang operasi plastik.

Operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dasar hukum dilarangnya operasi plastik oleh ulama Fiqh berdasarkan pada Firman Allah pada Q.S. An-Nisaa’ : 119
• •     •                  
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

    Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
   
    Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra, beliau pernah berkata ”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)
    Dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.

2.    Pendapat yang Membolehkan Operasi Plastik.

Operasi plastik dibolehkan (mubah) dengan tujuan memperbaiki cacat sejak lahir, seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian, seperti akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah.
Nabi SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya." (HR Tirmidzi).
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Selain itu, Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya. Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”. Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenisnya.
    Jadi kesimpulan yang dapat diambil adalah operasi plastik hukumnya boleh bila bertujuan untuk memperbaiki cacat akibat kecelakaan atau sejak lahir. Operasi semacam ini diperbolehkan (hukumnya mubah).

No comments:

Post a Comment